Sejumlah SOPD Kotim Dijabat Plt, Baru Berubah kalau Ada Ini

Jabatan struktural di satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) lingkup Pemkab Kotim saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt)
PELANTIKAN: Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional di lingkup Pemkab Kotim, 31 Desember 2021 lalu. (DOK.YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Jabatan struktural di satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) lingkup Pemkab Kotim saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Posisi jabatan itu berlaku sampai ada perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim.

”Perda dan perbup kita ada jabatan struktural, ini menyesuaikan sehingga mereka menjadi Plt di posisi itu. Sampai nanti ada perbup diubah,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Kamis (20/1).

Bacaan Lainnya

Halikinnor menuturkan, apabila perbup diubah nantinya, hanya ada pejabat eselon 2 dan 3. Tidak ada lagi pejabat eselon 4. ”Kalau diubah, semua menjadi pejabat fungsional, yang ada hanya pejabat eselon 2 dan eselon 3,” tuturnya.

Halikinnor menegaskan, tidak ada pembatalan atas pejabat fungsional Kotim yang telah dilantik pada 31 Desember 2021 lalu. Sebab, pelantikan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat.

”Sekarang tidak ada lagi eselon 4, maka itu dilantik menjadi pejabat fungsional. Kecuali di SOPD tertentu, misalnya kelurahan atau kecamatan, masih ada eselon 4. Disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.

Baca Juga :  Usulkan Perbaikan Jalan Mentaya Seberang I

Untuk diketahui, sebanyak 272 pejabat administrasi di lingkup Pemkab Kotim telah dilantik sebagai pejabat fungsional. Pelantikan ratusan pejabat fungsional tersebut merupakan perwujudan dari instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menghendaki adanya perubahan konkret pada reformasi birokrasi pemerintahan melalui penyederhanaan birokrasi di setiap SOPD.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan segera membuat struktur organisasi baru menyesuaikan dengan perubahan jabatan di lingkup Pemkab Kotim. (yn/ign)



Pos terkait