NANGA BULIK, radarsampit.com – Sejumlah warga yang mengaku sebagai Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu Bela Petani Rakyat, menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Mereka menuntut pembebasan M Suriansyah dan lainnya dari tuntutan hukum akibat membuka lahan perkebunan di kawasan hutan.
M Suriansyah dan dua terdakwa lainnya menjalani sidang perdananya di PN Nanga Bulik dengan perkara pelanggaran konservasi sumber daya alam. Mereka diduga melakukan pembukaan dan penanaman lahan sawit di atas izin kawasan hutan dengan luasan puluhan hingga ratusan hektar tanpa izin.
Sidang berjalan secara daring, sehingga hanya pengacara terdakwa dan hakim yang ada di ruang sidang. Para terdakwa tetap berada di tahanan Polres Lamandau dan Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau.
Pantauan Radar Sampit, puluhan pengunjuk rasa yang dipimpin Wendi Soewarno Loentan ingin masuk ke halaman kantor PN. Namun, massa dihalangi tim Polres Lamandau yang melakukan pengamanan.
Unjuk rasa akhirnya berlangsung di tengah Jalan Bukit Hibul Utara yang telah ditutup. Koordinator pengunjuk rasa menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya agar perkara yang disidangkan tersebut dilakukan restoratif justice dan diselesaikan secara kekeluargaan.
”Diduga ada law by order. Hanya dalam waktu singkat langsung ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri, lalu sekarang terdakwa. Giliran perusahaan lapor, penanganannya cepat, sedangkan saat masyarakat lapor, prosesnya lama,” kata Wendi.
Menurutnya, aksi yang dilakukan tersebut untuk kepentingan semua petani di Kalteng yang bertani di dalam kawasan hutan. Pasalnya, ancaman pidananya untuk setiap orang yang beraktivitas di dalam kawasan hutan.
”Pak Suri dan kawan-kawan adalah petani rakyat yang melakukan kegiatan dan menopang ekonomi masyarakat sekitar. Bagaimana lahan yang awalnya tidak dimanfaatkan menjadi produktif dengan menjadi kebun,” katanya.
Dia melanjutkan, warga lebih dulu berladang di lokasi tersebut puluhan tahun. Namun, kini tidak bisa berladang karena larangan membakar dan memilih bertanam sawit.