SAMPIT, radarsampit.com – Persoalan parkir di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, bagaikan benang kusut yang harus diurai pemerintah. Penyelesaian wajib dilakukan agar permasalahan itu tak membuat masyarakat selalu ”berteriak” akibat dipungut parkir dengan nilai tak wajar.
Masalah pungutan yang di luar kewajaran juga dirasakan anggota DPRD Kalteng Sinar Kemala saat berada di Kota Sampit. Dia mengaku sering menemukan parkir yang melebihi tarif normal, yakni Rp10 ribu untuk mobil. Ketika ditanya karcis parkir, oknum jukir tersebut tetap bersikeras menagihnya.
”Jujur, saya akui persoalan parkir di Kotim lebih unik dan aneh dibanding kota lainnya di Kalteng. Sebab, saya sendiri mengalami parkir itu sampai Rp10 ribu itu benar adanya,” kata Sinar Kemala, Selasa (9/1/2024).
Sengkarut parkir diperparah pula dengan tarif parkir antre di SPBU yang mencapai ratusan ribu rupiah. Hal tersebut harusnya menjadi atensi khusus dari aparat penegak hukum. Bukan justru dibiarkan dan terus dikeluhkan warga tanpa solusi.
”Kalau sudah di atas tarif yang ditentukan dalam peraturan daerah, itu artinya pungutan liar. Pungutan liar ini adalah sebuah peristiwa pidana. Pelanggaran hukum yang semestinya ditindak tegas aparat penegak hukum,” kata Sinar Kemala.
Dia mendesak instansi terkait berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya menyelesaikan masalah tersebut. Dia tidak ingin Sampit terus dijuluki sebagai kota parkir yang memiliki citra buruk dalam pengelolaannya. ”Ini memang harus dibenahi secara menyeluruh. Ibarat penyakit, ini sepertinya sudah kronis,” katanya.
Menurut Sinar Kemala, jika retribusi parkir ini semuanya masuk ke kas daerah, tentu tidak masalah. Namun, apabila hanya menguntungkan kelompok tertentu, hal itu akan menjadi masalah.
”Dan saya sarankan kalau pasang target retribusi parkir jangan terlampau tinggi, karena akibatnya nanti berdampak kepada masyarakat juga yang teriak soal parkir ini,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim Suparmadi sebelumnya mengakui persoalan parkir di Kotim ini memang bukan hal yang mudah diselesaikan. Pasalnya, banyak oknum di lapangan alias juru parkir nakal yang akal-akalan dengan petugas Dishub saat pengawasan di lapangan.
Suparmadi mengungkapkan, dia sempat turun tangan langsung ke lokasi parkir di depan Stadion 29 November. Hasilnya, memang banyak jukir nakal dengan memungut tarif tak sesuai ketentuan, yakni Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp10 ribu untuk roda empat.
”Malam itu langsung saya panggil. Saya berikan penegasan. Jika memang kondisi itu dilakukan terus menerus, maka izin pengelola parkirnya bisa dicabut, karena sudah melanggar ketentuan peraturan daerah,” kata Suparmadi.
Dia menegaskan, petugas Dishub tak mungkin bisa berjaga penuh untuk memastikan tarif parkir sesuai aturan. ”Ini yang jadi kendala. Tapi, kalau tetap dilakukan lagi, kami temui pengelola yang tidak bisa membina anak buah di lapangan dan sanksinya akan ditindak dengan pencabutan izin pengelolaan,” kata Suparmadi.
Suparmadi membantah Dishub Kotim selama ini tutup mata dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Dirinya memiliki komitmen dengan jajarannya untuk menuntaskan persoalan tersebut, namun semua perlu proses yang tidak singkat, karena situasi di lapangan tidak semudah yang dibayangkan untuk taat dan patuh pada peraturan. (ang/ign)








