SAMPIT, radarsampit.com – Sejak Januari hingga Agustus 2024, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat telah mengungkap sebanyak 112 kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayahnya.
Kasatred Narkoba AKP Bagus Winarmoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 123 orang tersangka dengan 108 laki-laki dan 15 orang perempuan.
”Dari 112 kasus, kami mengamankan sebanyak 123 tersangkanya,” kata Bagus, Jumat (23/8).
Dirinya menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya juga telah mengamankan 891 paket sabu seberat 2,4 kilogram, sebungkus ganja, 7 butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp 40 juta.
”Kebanyakan kasus yang kami ungkap pelakunya sebagai pengedar narkotika,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan pihaknya akan terus memerangi narkoba serta melakukan pencegahan dan penindakan secara masif.
”Kami akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba di wilayah kotim,” tegasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk membantu memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan apabila ada terjadi dengan peredaran barang haram itu.
”Kami sangat mengharapkan adanya bantuan informasi dari masyarakat dalam upaya memberantas narkoba di Kabupaten Kotim,” tutupnya. (sir)
/fm