Selama Sembilan Bulan, Dua Kilogram Sabu Disita

pemusnahan sabu
DIMUSNAHKAN : Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) ketika memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan. (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

Selama  sembilan bulan terakhir, periode Januari hingga September 2023, Polres Kotim sudah mengungkap 173 kasus narkoba. Dari 173 kasus yang diungkap tersebut, pihaknya mengamankan 188 orang tersangka. ”Pengungkapan kasus selama sembilan bulan terakhir ini adalah upaya kami dalam memerangi peredaran narkoba,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko.

Bacaan Lainnya

Bagus menyebutkan, dari 173 kasus, pihaknya telah menyita barang bukti sebanyak 927 bungkus narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai dua kilogram.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita narkoba jenis lain seperti 16 butir ekstasi, 537 butir karisoprodol, hingga 168 butir dextromethropen serta uang tunai Rp 69 juta.”Pengungkapan ini semua merupakan berkat kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Kotim Gencar Perangi Peredaran Narkoba, Kaki Tangan Gembong Ditangkapi

Bagus menegaskan, narkoba merupakan musuh negara. Untuk itu, pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam memerangi peredaran narkoba di Kotim. ”Kalau tidak ingin berurusan dengan Polisi, sebaiknya jauhi barang haram tersebut,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait