Selidiki Dugaan Korupsi, Kejati Kalteng Geledah Kantor BPKAD Barsel  

korupsi barsel
PENGGELEDAHAN: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan, Selasa (5/12/2023). (Istimewa/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021 mulai terendus. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan, Selasa (5/12).

Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-05/O.2/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Jo. nomor : PRIN-05.A/O.2/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Dari Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Selatan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 – 2021.  Dokumen tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, pada 15 November 2022, penggeledahan dilakukan di rumah saksi ICD di Palangka Raya, saksi MJN dan saksi PMT di Buntok, Barito Selatan. Dalam kegiatan tersebut penyidik menyita satu unit mobil Honda Brio Satya warna putih dan mobil Mitsubishi Xpander  warna hitam yang dikuasai oleh saksi ICD.

Baca Juga :  Konflik Berdarah Sengketa Kebun Sawit di Kalteng Mulai Disidangkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 tersebut masih dalam proses penghitungan  penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait. ”Untuk hal rincinya masih dalam pengembangan,” kata Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa (5/12/2023).

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BOK tersebut bermula pada 2020. Pemerintah Daerah Kabupaten Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp14 miliar lebih yang dipergunakan untuk BOK puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK sistem E-Logistik obat dan BMHP, BOK stunting,  dukungan manajemen, akreditasi puskesmas, jampersal, pengawasan obat dan makanan.



Pos terkait