Perjuangan Panjang Mengurus Pembentukan BNNK 

Pemkab Kotim Kembali Kunjungi Kemenpan dan BNN  

Pembentukan BNNK Kotim
PERTEMUAN : Wakil Bupati Kotim Irawati didampingi Kepala BNNP Kalteng Brigjen Joko Setiono, Kepala Kesbangpol Kotim Sanggul Lumban Gaol dan Kabag Hukum Setda Kotim Pintar melakukan kunjungan dan paparan ke BNN RI, Selasa (5/12/2023). (SITI FAUZIAH/RADAR SAMPIT)

Tingginya kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam lima tahun terakhir menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Berbagai upaya telah diperjuangkan untuk menangani dan menekan angka kasus narkoba, salah satunya dengan mengajukkan usulan pembentukan BNNK.

HENY, Sampit  | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melakukan kunjungan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mematangkan rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim.

Kunjungan dilakukan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati didampingi Kepala BNNP Kalteng Brigjen Joko Setiono, Kepala Kesbangpol Kotim Sanggul Lumban Gaol dan Kabag Hukum Setda Kotim Pintar pada Selasa (5/12).

Sehari sebelumnya, Wakil Bupati Kotim bersama rombongan pejabat terkait, lebih dulu melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Jalan Jenderal Sudirman,Senayan,Jakarta Selatan Senin (4/12). Kunjungan dengan maksud untuk membahas agar segera dibukanya moratorium untuk pembentukan BNNK Kotim.

Pada pertemuan itu, Irawati dan rombongan disambut oleh Hijrah dan Nova Analis Kebijakan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB. Dalam kesempatan itu, Hijrah menjelaskan terkait pedoman pembentukan instansi vertikal BNN wilayah.

Baca Juga :  Dampak Konflik para Elite, Porprov Kalteng Terancam Gagal

“Semua yang disampaikan Ibu Wabup dan Kaban Kesbangpol Kotim akan kami catat sebagai masukan dan akan diberikan penilaian terbesar dengan skala prioritas,” kata Hijrah.

Kemenpan-RB siap mendukung Kotim yang sudah dianggap memenuhi secara regulasi dan sangat serius memperhatikan keamanan dan bahaya yang dihadapi masyarakat dari kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Tolong agar aspek-aspek yang sudah disiapkan dan digambarkan bisa dipertahankan. Jangan sampai semangatnya hanya saat akan dibentuk saja, setelah sudah dibentuk justru melempem,” ujarnya.

Menurutnya, BNN pernah mengajukan pembentukan 70 BNNK/kota pada 20 Februari 2018 lalu. Kemudian, berdasarkan Surat Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana pada 14 Mei 2018 telah dilakukan penguatan kapasitas organisasi dan melalui surat kepala BNN per 6 Juni 2018 sudah ada tindaklanjut terkait kebijakan penguatan kapasitas organisasi. “Karena ada moratorium, ada revisi peraturan BNN Nomor 5 Tahun 2015 menjadi Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2021,” katanya.



Pos terkait