Tingginya kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam lima tahun terakhir menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Berbagai upaya telah diperjuangkan untuk menangani dan menekan angka kasus narkoba, salah satunya dengan mengajukkan usulan pembentukan BNNK.
HENY, Sampit | radarsampit.com
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melakukan kunjungan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mematangkan rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim.
Kunjungan dilakukan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati didampingi Kepala BNNP Kalteng Brigjen Joko Setiono, Kepala Kesbangpol Kotim Sanggul Lumban Gaol dan Kabag Hukum Setda Kotim Pintar pada Selasa (5/12).
Sehari sebelumnya, Wakil Bupati Kotim bersama rombongan pejabat terkait, lebih dulu melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Jalan Jenderal Sudirman,Senayan,Jakarta Selatan Senin (4/12). Kunjungan dengan maksud untuk membahas agar segera dibukanya moratorium untuk pembentukan BNNK Kotim.
Pada pertemuan itu, Irawati dan rombongan disambut oleh Hijrah dan Nova Analis Kebijakan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB. Dalam kesempatan itu, Hijrah menjelaskan terkait pedoman pembentukan instansi vertikal BNN wilayah.
“Semua yang disampaikan Ibu Wabup dan Kaban Kesbangpol Kotim akan kami catat sebagai masukan dan akan diberikan penilaian terbesar dengan skala prioritas,” kata Hijrah.
Kemenpan-RB siap mendukung Kotim yang sudah dianggap memenuhi secara regulasi dan sangat serius memperhatikan keamanan dan bahaya yang dihadapi masyarakat dari kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Tolong agar aspek-aspek yang sudah disiapkan dan digambarkan bisa dipertahankan. Jangan sampai semangatnya hanya saat akan dibentuk saja, setelah sudah dibentuk justru melempem,” ujarnya.
Menurutnya, BNN pernah mengajukan pembentukan 70 BNNK/kota pada 20 Februari 2018 lalu. Kemudian, berdasarkan Surat Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana pada 14 Mei 2018 telah dilakukan penguatan kapasitas organisasi dan melalui surat kepala BNN per 6 Juni 2018 sudah ada tindaklanjut terkait kebijakan penguatan kapasitas organisasi. “Karena ada moratorium, ada revisi peraturan BNN Nomor 5 Tahun 2015 menjadi Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2021,” katanya.
Ada beberapa tantangan penguatan kapasitas instansi vertikal BNN mulai dari SDM yang terbatas, pelaksanaan program P4GN yang belum optimal karena minimnya anggaran, belum tersedianya sarana prasarana gedung yang memadai dan perlu adanya dukungan pemerintah daerah untuk penyediaan SDM, anggaran dan sarpras.
Pembentukan BNNK perlu memenuhi beberapa aspek sarpras diantaranya status tanah dan gedung, kelayakan bangunan, ketersediaan dan kelayakan kendaraan dinas dan ketersediaan peralatan mebelair.
Berkaitan dengan hal ini, pembentukan instansi vertikal BNN dapat ditunda (moratorium) apabila belum terealisasinya penguatan kapasitas instansi vertikal BNN. “Penguatan kapasitas menjadi prioritas dalam pembentukan instansi vertikal BNN yang baru. Jika penguatan kapasitas instansi vertikal BNN tidak tercapai maka pembentukan instansi vertikal BNN tidak dapat diproses,” katanya.
BNN perlu menyelesaikan pedoman evaluasi instansi vertikal BNN khususnya dalam hal penyediaan data dan segera lakukan pemenuhan sarpras instansi vertikal BNN agar lebih memadai.
“Pembentukan instansi vertikal BNN dapat dilakukan paling cepat setelah terdapat hasil evaluasi terhadap instansi vertikal BNN yang telah ada saat ini,” kata Hijrah, Senin (4/12/2023).








