Siap-Siap…! Galian C Ilegal di Kotim Bakal Dipajaki 20 Persen

galian c
Bupati Kotim Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati saat diwawancarai Radar Sampit

SAMPIT, radarsampit.com  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah membuat kebijakan soal pajak bagi pelaku usaha galian C yang berizin maupun yang tidak berizin. Hal itu dilakukan agar pemerintah daerah tak dirugikan.

“Sebelumnya, galian C yang tidak berizin tidak dipungut pajak, tetapi, tetap saja dikerjakan. Sementara galian C yang berizin wajib bayar pajak. Akhirnya dibuat kebijakan aturan yang berizin dikenakan pajak 5 persen dan yang tidak berizin dikenakan 20 persen,” kata Bupati Kotim Halikinnor, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Halikinnor menjelaskan, pengenaan pajak bagi pengusaha galian C yang tidak berizin lebih besar dibandingkan yang berizin agar pengusaha lekas mengurus izinnya. “Ini sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Kenapa bebannya lebih besar, ini supaya mereka (pengusaha) yang tidak berizin lekas mengurus izinnya. Perlu dipahami, meskipun dipungut pajak tetapi itu tidak menghilangkan perkara pidananya,” katanya.

Misalkannya, pengusaha melakukan aktivitas galian C tak berizin yang dirazia oleh aparat penegak hukum. Proses hukum tetap harus berjalan, meskipun yang bersangkutan sudah membayar pajak. “Kalau terbukti melakukan pelanggaran, tetap diproses secara hukum, karena itu dibuat ketentuan kegiatan galian C yang tidak berizin dikenakan pajak lebih besar dari yang berizin agar mereka mengurus izinnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Hampir 500 Hektare Hutan Kobar Telah Terbakar 

Di satu sisi, lanjut Halikinnor, menyadari aktivitas galian C sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan pengerjaan paket kegiatan pembangunan daerah., yang mana material bahan baku utamanya memerlukan pasir.

”Proses izin galian C dulu kewenangannya berada di kabupaten, kemudian diambil alih pemerintah pusat dan saat ini dikembalikan ke pemerintah provinsi. Proses izinnya memang memerlukan waktu dan biaya cukup besar, yang itu menjadi salah satu alasan yang memberatkan pengusaha, sehingga banyak aktivitas galian C yang ditemukan tidak berizin,” ujarnya.

Lebih lanjut Halikin mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) akan diberlakukan mulai tahun 2024 mendatang. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Pemkab Kotim merancang aturan yang telah dievaluasi oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI.



Pos terkait