SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 162 kepala desa (Kades).
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pengukuhan perpanjangan dari yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang 8 tahun dan masa jabatan kepala desa antar waktu bertambah 2 tahun sesuai dengan sisa masa jabatan kepala desa yang digantikan.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas UU Nomor 3 Tahun 2024. Dulu Apdesi mengusulkan masa jabatan diperpanjang 6 tahun selama 3 periode, tetapi yang disepakati pemerintah pusat masa jabatan diperpanjang 8 tahun dengan batas maksimal jabatan hanya 2 periode,” kata Bupati Kotim Halikinnor ditemui usai mengukuhkan kepala desa di halaman Kantor Bupati Kotim, Jumat (5/7/2024) pagi.
Dari 168 desa di Kotim, ada 162 Kades yang dikukuhkan. Sedangkan, enam desa lainnya diisi oleh Penjabatan (Pj) yaitu di Desa tinduk, Cempaka Mulia Barat, Selucing, Mekar Jaya, Gunung Makmur dan Tumbang Kaminting.
162 Kades yang dikukuhkan tertuang dalam SK Bupati Kotim Nomor 188.45/222 sampai dengan 383/Huk-DPMD/2024 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 28 Juni 2024.
Untuk diketahui, masa jabatan Kades yang telah disahkan pengangkatan pada tahun 2019, 2020 dan 2023 dari masa jabatan semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Masa jabatan 48 Kades yang dilantik pada tahun 2019 semula berakhirnya 2025 diperpanjang menjadi tahun 2027.
Masa jabatan 43 Kades yang dilantik pada tahun 2020, semula berakhirnya pada tahun 2026 diperpanjang sampai 2028. Masa jabatan 76 Kades yang dilantik tahun 2023, semula berakhirnya pada tahun 2029 berubah diperpanjang menjadi tahun 2031
“Khusus untuk 8 Kades antar waktu melanjutkan sisa jabatan Kades sebelumnya dan ditambah dua tahun. Kita berharap dengan dikukuhkan 162 Kades sesuai amanat Undang-Undang, para Kades perlu melakukan revisi rencana pembangunan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan harapan pelayanan kepada masyarakat agar lebih ditingkatkan lagi,” jelasnya.
Halikinnor berharap dengan perpanjangan masa jabatan Kades ini, dapat menambah semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat desa.
“Saya lihat senyum-senyum kebahagiaan terlihat pagi ini dari wajah kepala desa yang dikukuhkan, karena perpanjangan masa jabatan ini adalah perjuangan kepala desa melalui apdesi nasional dan saat ini merupakan momen yang sangat dinantikan,” kata Halikinnor.
“Kepala desa harus bersyukur dan berbangga karena di Indonesia ini tidak ada jabatan yang dapat diperpanjang, bahkan jabatan bupati saja tidak dapat diperpanjang langsung tanpa pemilihan, hanya jabatan kepala desa saja yang dapat diperpanjang tanpa pemilihan, maka pergunakan kekhususan ini untuk mengabdi kepada desa untuk kemajuan desa di Kotim,” tambahnya.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Halikinnor menerima banyak pertanyaan kapan pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.
“Untuk mempercepat agar terlaksana kegiatan pengukuhan saya perintahkan kepala DPMD Kotim untuk konsultasi langsung ke Kemendagri, dan karena perpanjangan masa jabatan melalui mekanisme perubahan keputusan bupati sehingga DPMD selaku SOPD yang menangani desa telah melakukan langkah dengan penuh kehati-hatian agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,” katanya.








