Halikinnor berharap dengan perpanjangan masa jabatan Kades ini, dapat menambah semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat desa.
“Saya lihat senyum-senyum kebahagiaan terlihat pagi ini dari wajah kepala desa yang dikukuhkan, karena perpanjangan masa jabatan ini adalah perjuangan kepala desa melalui apdesi nasional dan saat ini merupakan momen yang sangat dinantikan,” kata Halikinnor.
“Kepala desa harus bersyukur dan berbangga karena di Indonesia ini tidak ada jabatan yang dapat diperpanjang, bahkan jabatan bupati saja tidak dapat diperpanjang langsung tanpa pemilihan, hanya jabatan kepala desa saja yang dapat diperpanjang tanpa pemilihan, maka pergunakan kekhususan ini untuk mengabdi kepada desa untuk kemajuan desa di Kotim,” tambahnya.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Halikinnor menerima banyak pertanyaan kapan pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.
“Untuk mempercepat agar terlaksana kegiatan pengukuhan saya perintahkan kepala DPMD Kotim untuk konsultasi langsung ke Kemendagri, dan karena perpanjangan masa jabatan melalui mekanisme perubahan keputusan bupati sehingga DPMD selaku SOPD yang menangani desa telah melakukan langkah dengan penuh kehati-hatian agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,” katanya.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, maka ada tambahan waktu untuk menuntaskan pembangunan dan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa serta mewujudkan visi dan misi kepala desa secara khusus dan visi dan misi Kotim.
Pada kesempatan tersebut, Halikinnor berpesan kepada Kades agar melaksanakan enam poin penugasan yaitu melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk mencapai kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, secara transparan dan akuntabel.
Jangan melakukan hal-hal yang diluar ketentuan perundang-undangan, apabila terdapat permasalahan atau keragu-raguan segera konsultasikan dengan inspektorat, DPMD dan atau kejaksaan negeri melalui jaga desa.
“Saya berharap tidak ada kepala desa yang tersangkut permasalahan hukum,” tegasnya.








