Semoga Amanah, Masa Jabatan 162 Kades di Kotim Diperpanjang jadi Delapan Tahun

Masa Jabatan Kades
PENGUKUHAN: Bupati Kotim Halikinnor secara simbolis menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, Jumat (5/7/2024). (HENY/YUNI/RADARSAMPIT)

Halikinnor juga berpesan kepada Kades agar melaksanakan kegiatan pemerintahan, kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan atau pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab serta berikanlah pelayaan yang terbaik kepada masyarakat di desanya.

“Tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa dengan melakukan inovasi-inovasi yang memudahkan masyarakat dan sesuai dengan standar pelayanan minimal desa. Apabila kepala desa melakukan perjalanan dinas atau kepentingan diluar kedinasan agar meminta izin atau melapor terlebih dahulu kepada camat atau DPMD sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Kades diminta segera melakukan perubahan terhadap dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM desa) menyesuaikan tambahan masa jabatan selama 2  tahun.

“Saya perintahkan DPMD dan kecamatan melakukan pendampingan terhadap perubahan RPJM desa tersebut,” katanya.

Kades diminta melakukan perencanaan desa sesuai dengan tahapan yang ditetapkan, dan libatkan masyarakat desa atau lembaga kemasyarakat yang ada di desa.

“Saya berharap tidak ada lagi penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdesa) yang terlambat atau melewati ketentuan. Saya perintahkan DPMD agar dapat menyusun jadwal sebagai panduan desa sehingga penetapan APBdesa tahun 2025 tidak ada yang melewati tanggal 31 desember 2024,” tegasnya.

Kades diminta melakukan pengembanganan perekonomian di desa melalui pengembangan badan usaha milik desa (BUMDesa) atau badan usaha milik desa bersama (bum desa bersama) maupun melalui pasar desa sehingga pendapatan asli desa (PAdesa) meningkat guna memwujudkan desa yang mandiri dan masyarakat yang sejahtera.

Baca Juga :  Polres Kotim Jaring Puluhan Motor Pelaku Balap Liar

Halikinnor berpesan agar Kades mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, salah satunya dengan adanya upaya-upaya meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pemilihan kepala daerah dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.

“Kades saya harapkan ikut membantu tahapan coklit Pilkada yang sedang berlangsung saat ini untuk membantu masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 27 November 2024 nanti,” ujarnya.

Pos terkait