Radarsampit.com – Terdakwa suap di Dinas PUPR Kalsel, Sugeng Wahyudi tak bisa menahan air matanya. Ia menangis sembari menyesal telah berbuat tindakan melawan hukum hingga ditangkap KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.
Tangisan itu terjadi saat sidang pemeriksaan dirinya sebagai saksi di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/2/2025).
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, Sugeng mengaku di awal tak pernah ada perjanjian pemberian uang di tiga proyek yang menyeretnya ke meja hijau.
“Saya sangat menyesal hingga seperti ini,” ucapnya sambil tersedu.
Berbeda dengan terdakwa Andi Susanto, terlihat tegar menghadapi ancaman hukum yang akan diterimanya. “Saya bekerja untuk keluarga saya. Saya menyesal atas perbuatan ini,” tutur Andi di hadapan majelis hakim.
Mereka juga membenarkan apa yang disampaikan para saksi yang sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya.
Contohnya, Sugeng. Sebelum tiga proyek (pembangunan Samsat Terpadu, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel) dikerjakannya, ia bersama Andi sudah bertemu dengan Kadis PUPR Kalsel yang saat itu dijabat Ahmad Solhan.
Sugeng masih ingat, ketika itu bulan Maret tahun 2024. Ia bersama Andi dipanggil oleh Solhan. Lantas, menanyakan apakah ada rekanan kontraktor yang bisa mengerjakan proyek pekerjaan kolam renang.
“Saya sempat berdiskusi dengan Andi. Andi menyanggupi, karena berpengalaman pernah mengerjakan,” terang Sugeng.
Keduanya sekitar bulan Mei, bertemu lagi dengan Solhan di rumahnya di Martapura, Kabupaten Banjar. Selain mempertanyakan proyek kolam renang, Solhan juga mengatakan ada dua proyek lagi untuk mereka kerjakan.
Pembangunan Samsat Terpadu, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
“Saat itu belum kami sanggupi. Karena kami tak tahu berapa nilai proyeknya. Berbeda dengan pekerjaan kolam renang yang sudah diterangkan sekitar Rp9 miliar,” ujarnya.
Selang beberapa hari setelah itu, ia mendapat informasi nilai kontrak dua pekerjaan itu dari staf di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Muhammad Aris Anova.
Diinfokan Aris, bahwa nilai pekerjaan pembangunan Samsat Terpadu sebesar Rp20 miliar, dan pekerjaan lapangan bola sebesar Rp23 miliar.
“Setelah itu, saya bersama Andi berdiskusi dan bersepakat bersedia mengerjakan juga dua proyek itu,” terangnya.
Keduanya juga bersepakat pembagian tugas di lapangan. Sugeng sebagai koordinator di lapangan. Sementara Andi sebagai pemodal yang lebih banyak.
Namun, untuk mengerjakan dua proyek ini, keduanya sempat terkendala. Sebab, perusahaan kontraktor milik keduanya tak memenuhi persyaratan untuk lelang pekerjaan melalui E-Katalog.
Lelang tiga proyek ini sebelumnya sudah disampaikan Aris kepada keduanya. Tidak seperti lelang umum biasa yakni dilakukan secara E-Katalog.
“Karena belum pernah, saya pun mencari rekan yang berpengalaman dengan ini. Apalagi perusahaan kami tak memenuhi syarat spesifikasi dan klasifikasi,” ujar Sugeng.
Untuk bisa bekerja, lantas ia menghubungi seorang teman yang memiliki perusahaan. Kebetulan perusahannya itu memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Kami pinjam bendera kepada dua perusahaan. Yakni PT Hariyadi Indo Utama dan PT Wiswangi,” bebernya.
Keduanya pun mendapat dua proyek ini untuk dikerjakan. Akhirnya dari sinilah muasal pemberian uang suap sebesar Rp1 miliar.
Sugeng bercerita, saat tanda tangan kontrak pekerjaan dan tak lama disusul pembayaran uang muka, keduanya terkejut Aris meminta uang kepada Sugeng dengan jumlah yang tak biasa.
“Saya terkejut saat itu. Padahal di proyek pertama pembangunan kolam renang, tak ada permintaan uang. Apalagi nilainya Rp1 miliar. Sebelumnya tak ada permintaan demikian,” katanya.
Sugeng juga masih ingat apa yang disampaikan Aris kepadanya, perihal permintaan Rp1 miliar tersebut.







