SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah fakta baru mulai diungkap penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang dalam kasus percobaan perkosaan yang dilakukan pria inisial W terhadap mantan kekasihnya N.
Pelaku W yang sehari-harinya bekerja sebagai Barista (penyaji kopi) salah satu kafe di Sampit ini berupaya melakukan perkosaan terhadap korban yang diserta dengan unsur kekerasan.
Hal itu dibuktikan saat Kepolisian melihat alat bukti berupa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam rekaman video tersebut, pelaku datang dan langsung membekap korban.
“Sampai saat ini, pelaku masih kami lakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Suyono ketika dikonfirmasi perkembangan kasus ini, Jumat (07/02/2025).
Suyono menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku W terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 285 KUHPpidana tentang Perkosaan.
“Pas datang ke lokasi kejadian, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan upaya paksa hingga terjadi perbuatan itu,” bebernya.
Seperti diketahui, aksi cabul ini terjadi di Jalan Anang Santawi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Rabu (05/02/2025) malam.
Adapun motif pelaku melakukan aksi bejatnya dikarenakan ingin menikah dengan korban. Namun bukannya dinikahkan, pelaku justru harus berurusan dengan hukum.
“Pelaku ini sengaja memperkosa korban agar ketahuan warga. Pas ketahuan itulah, pelaku berpikir akan dinikahkan, tapi malah tidak sesuai harapan,” kata Masno, warga yang berada di TKP.
Seperti diberitakan sebelumnya, toko kosmetik di Jalan Anang Santawi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak ramai dipenuhi warga.
Keramaian itu dipicu karena dugaan aksi percobaan pemerkosaan kepada karyawan toko tersebut sekitar jam 19.00 WIB, Rabu (5/2).
Menurut keterangan saksi, seorang laki-laki yang diduga mantan korban, memasuki toko mendekati N selaku korban. Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu tak terima diputusin wanita pujaan hatinya.