Serangan Balasan Hok Kim Tepat Sasaran, Pasutri Musuh Bebuyutan Akhirnya Masuk Rutan

ILUSTRASI_PIDANA_PENJARA
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Salah satu musuh bebuyutan Hok Kim alias Acen yakni YN bersama istrinya ML, mendekam dalam jeruji besi.

Pasangan suami istri itu ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, terkait kasus pemalsuan dokumen dengan kerugian sekitar Rp600 miliar.

Bacaan Lainnya

Penahanan pasutri tersebut jadi serangan balasan Hok Kim terhadap kubu yang jadi lawannya. Hok Kim melaporkan perbuatan YN dan ML atas dugaan pemalsuan terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.

”Pernyataan saya pada April lalu sekarang terbukti. Saya membuat mereka menyusul klien saya Hok Kim ke penjara,” kata Akhmad Taufik, kuasa hukum Hok Kim.

Menurut Taufik, YN dan ML merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat atas laporan salah satu pemilik CV Pelita Indah yang bergerak di bidang perkebunan di Kotim.

Keduanya ditahan penyidik kejaksaan sejak Kamis (25/7/2024) lalu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 263 Ayat (1) Dan (2) KUHP.

Baca Juga :  Rumah Warga Pandu Senjaya Dibobol Maling saat Jualan Molen

Taufik menambahkan, pasutri tersebut memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank dengan nilai Rp600 miliar, terhitung sejak 2009-2021. Aksinya baru diketahui setelah pihak perusahaan mendapati rekening koran CV Pelita Indah kosong pada 2021.

Adapun surat kuasa yang dijadikan barang bukri telah disita dan hasil puslabfor polisi menyebutkan, tanda tangan pada surat kuasa tanggal 17 Desember 2009 non-identik. (ang/ign)



Pos terkait