SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim kembali mengamankan pengedar narkoba, Suyudi (40), karyawan perusahaan sawit di Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Rabu (13/10) lalu.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti 17 paket sabu siap edar seberat 5,06 gram. ”Pelaku yang kami amankan merupakan karyawan kebun kelapa sawit setempat,” katanya, Jumat (15/10).
Menurutnya, pengungkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi peredaran narkotika di salah satu perusahaan kebun di wilayah hukum Polsek Cempaga Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Hasilnya, Suyudi diamankan aparat dengan barang bukti.
”Pelaku kami amankan di mes karyawan. Dia juga sudah lama menggunakan mes tersebut sebagai tempat transaksi narkoba dengan bebas,” ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Suyudi dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Kasus ini masih kami kembangkan, terutama untuk mencari tahu asal barang haram tersebut didapat hingga bisa masuk ke wilayah pedalaman, terutama di perusahaan perkebunan kelapa sawit,” tandasnya. (sir/ign)