Siap-Siap, Akhir Tahun Kotim Naik PPKM Level 3

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan kembali naik ke level 3
Ilustrasi. (Muhammad Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan kembali naik ke level 3 pada 24 Desember mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi mengatakan, naiknya status PPKM Kotim ke level 3 merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Penetapan PPKM level 3 ini berlaku di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Menghadapi Natal dan tahun baru, Mendagri menginstruksikan peningkatan status PPKM level 3 di seluruh Indonesia,” sebutnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 22 November lalu, berisikan tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru 2022.

Kotim sendiri pada 23 November lalu baru ditetapkan pada PPKM level 2, sementara instruksi Mendagri tersebut  mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Setelah pemberlakuan PPKM level 3 yang berlaku selama 10 hari, masing-masing daerah akan kembali pada status awal sebelum adanya instruksi Mendagri. Seperti Kotim akan kembali berada pada status PPKM level 2.

Baca Juga :  SIAP-SIAP!!! Pemkab Kotim Akan Seleksi Tenaga Kontrak

“Instruksi tersebut hanya berlaku sepuluh hari, setelah itu status PPKM kembali menyesuaikan keadaan di daerah masing-masing,” tandasnya. (yn/yit)

Pos terkait