SAMPIT – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan kembali naik ke level 3 pada 24 Desember mendatang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi mengatakan, naiknya status PPKM Kotim ke level 3 merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Penetapan PPKM level 3 ini berlaku di seluruh Indonesia.
“Menghadapi Natal dan tahun baru, Mendagri menginstruksikan peningkatan status PPKM level 3 di seluruh Indonesia,” sebutnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 22 November lalu, berisikan tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru 2022.
Kotim sendiri pada 23 November lalu baru ditetapkan pada PPKM level 2, sementara instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Setelah pemberlakuan PPKM level 3 yang berlaku selama 10 hari, masing-masing daerah akan kembali pada status awal sebelum adanya instruksi Mendagri. Seperti Kotim akan kembali berada pada status PPKM level 2.
“Instruksi tersebut hanya berlaku sepuluh hari, setelah itu status PPKM kembali menyesuaikan keadaan di daerah masing-masing,” tandasnya. (yn/yit)