Simpan Sabu Jumlah Besar, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi

NARKOBA
NARKOBA : Adul (36) bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Ketapang. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan satu orang tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, satu orang pelaku yang ditangkap bernama Adul (36), berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap di Jalan Bumi Asri, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Jumat (24/6) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

”Dari pelaku kami berhasil mengamankan satu kantong plastik besar dan delapan plastik klip kecil yang sama-sama berisikan kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu,” ucap Samsul.

Satu bungkus plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 68,378  gram. Sementara, delapan bungkus plastik klip ukuran kecil dengan total berat kotor 32,34 gram.

Baca Juga :  Gudang Padi Terbakar, Warga Geger Berhamburan

Kapolsek menambahkan, pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan terjadinya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Ketapang.

Dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Ketapang pun bergegas melalukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Benar saja, dari laporan itu Polisi mengamankan pelaku.

”Saat ini, pelaku masih kami periksa. Kasus ini rencananya akan kami kembangkan untuk mencari tahu dari mana asal barang haram itu didapat dan apakah pelaku memiliki jaringan,” tutupnya. (sir/fm)

 



Pos terkait