Sistem Baru Pembagian Kuota Haji 2026 Bikin Kaget! Ada Provinsi yang Cuma Dapat 402 Jemaah

haji
TERTIB: Kegiatan wukuf di Arafah yang diikuti Jamaah Haji Indonesia

Radarsampit.com – Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan pembagian kuota haji tahun 2026 (1447 H) untuk 34 provinsi se-Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pembagian kuota haji reguler per provinsi ditentukan berdasarkan dua pertimbangan utama, yakni proporsi jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu jemaah haji di masing-masing daerah.

“Pertimbangan, satu, proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau. Dua, proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025).

Data dari Kemenhaj RI menyebutkan bahwa, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota haji 2026 terbanyak, yakni 42.409 jemaah. Sedangkan Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan kuota paling sedikit hanya 402 jemaah.

Kuota haji reguler sendiri dibagi menjadi dua tingkatan, yakni kuota provinsi dan kuota kabupaten atau kota, yang disesuaikan dengan data antrean dan jumlah calon jemaah aktif.

Mulai tahun 1447H/2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI Resmi menetapkan sistem baru dalam pembagian kuota haji antarprovinsi.

Untuk pertama kalinya, penentuan kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di masing-masing wilayah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Dengan pola ini, provinsi dengan jumlah pendaftar yang lebih besar akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jemaah antarprovinsi menjadi lebih seimbang dan adil.

Rumus pembagian kuota yang digunakan adalah:

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.

Sebagai contoh, untuk Provinsi Aceh dengan jumlah daftar tunggu 144.076 jemaah dari total nasional 5.398.420, maka perhitungannya adalah 144.076 ÷ 5.398.420 × 203.302 = 5.426 jemaah.

Baca Juga :  Peringatan Bagi Para Kepsek! Pj Bupati Terbitkan Edaran Soal Seragam, Penjualan LKS, dan Perpisahan

Rumus ini memastikan pembagian kuota dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis data riil daftar tunggu jemaah di seluruh provinsi Indonesia.

Kemenhaj RI menegaskan bahwa keadilan waktu tunggu berarti juga keadilan dalam nilai manfaat setoran haji. Kebijakan berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan dievaluasi secara berkala agar tetap adaptif dan efektif.

Pos terkait