Spesialis Pencurian Rumah di Pagi Hari Dituntut Dua Tahun

persidangan
Ilustrasi Persidangan/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com –  Masih ingat dengan ramainya kasus pencurian rumah kosong di pagi hari yang terjadi di Kota Nanga Bulik beberapa waktu lalu? Kini pelaku pencurian tersebut masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri  Nanga Bulik dan siap menunggu vonis majelis hakim.

Terdakwa Jaidi Asmawi Al Gani Bin Abdul Qadir dalam pembelaannya meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya, Kamis (22/2/2024).

Bacaan Lainnya

Dia berdalih harus bekerja dan memberi nafkah keluarga. Pada sidang sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa penuntut umumnya dengan pidana penjara selama dua tahun  sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.

Pencuri ini cukup meresahkan masyarakat Nanga Bulik. Banyak rumah yang dibobol saat pagi hari atau saat penghuni rumah sedang kerja. Aksi pencuriannya di sembilan lokasi  berakhir di sebuah rumah milik anggota polisi, Jalan Kartini RT 11 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

Jaksa Penuntut Umum Taufan Afandi membeberkan, pada Rabu 1 November 2023, Jaidi Asmawi berangkat menuju rumah di Jalan Kartini menggunakan sepeda motor.

Pekerjaannya sebenarnya adalah pegawai lepas PLN yang bertugas mendata jumlah KWH di tiap-tiap rumah warga.

Ketika terdakwa mendata jumlah KWH di rumah Nuryanto, dia mengetuk pintu dan membunyikan bell, tetapi tidak ada orang yang keluar dari dalam rumah.

Ia lalu mencoba berjalan memutar sampai ke bagian belakang rumah untuk memeriksa keadaan di sekitar rumah tersebut.

“Melihat pintu rumah bagian belakang tidak terkunci, munculah niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga dari dalam rumah tersebut,” ucapnya.

Iapun dengan cepat masuk ke dalam rumah dan menggasak  tiga celengan yang tersimpan di atas lemari .

Sesampainya di rumah, lalu terdakwa menghitung jumlah uang yang ada di dalam tiga celengan tersebut dan terdakwa mendapatkan jumlah uang dengan total sebesar Rp.10.000.000.

Selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, ketika istri korban pulang kerumah langsung menyadari bahwa tiga celengannya telah hilang. Di dekat dapur ia melihat jejak sepatu. Sehingga iapun langsung menghubungi suaminya yang merupakan anggota Satreskrim Polres Lamandau.

Saat Nuryanto melihat rekaman CCTV, ia melihat ada orang masuk rumah  menggunakan helm merk KYT warna hitam doft dengan striker SSS warna kuning berserta jaket warna hitam, menggunakan sepatu hitam mengambil tabungan di dalam kamar dengan plastik kuning.  Dari CCTV luar juga terekam  orang tersebut melewati depan rumah menggunakan motor smash warna hitam.

Selanjutnya pada Jumat 03 November 2023 sekitar Pukul 21.00 WIB, Nuryanto beserta Unit Opsnal Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama sedang berada di Jalan Bungur Kelurahan Nanga Bulik.

Akhirnya terdakwa berhasil dibekuk aparat dan mengakui perbuatannya.

Selain di rumah Nuryanto, terdakwa juga telah melakukan pencurian di beberapa tempat lain di Kota Nanga Bulik dan sekitarnya. Hampir semua barang berharga yang ada di rumah sasarannya akan dikuras habis, seperti uang tunai, perhiasan,jam tangan, kamera dan banyak lagi.

Uang hasil curian digunakan untuk  membeli handphone Iphone 12 dan tas merk Eiger warna hitam maroon, serta kebutuhan rumah tangga. (mex/yit)

 

Pos terkait