Suami Jual Istri untuk Layanan Seksual ‘Nyleneh’ di Media Sosial

Ditangkap Polisi, Alasannya untuk Kebutuhan Ekonomi

suami jual istri
//TEGA: Polisi menginterogasi tersangka saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, kemarin. (adi/jprm)

Radarsampit.com – HM, seorang pria berusia 25 tahun dari Kota Batu, Jawa Timur menjual istrinya NP (25) untuk layanan seksual bertiga (threesome) melalui media sosial Facebook.

HM mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena kebutuhan ekonomi, dan menetapkan tarif Rp 1,5 juta sekali pertemuan.

Bacaan Lainnya

Praktik ini terungkap oleh pihak kepolisian saat ia sedang beraksi di sebuah hotel di Kota Mojokerto, pada Kamis (5/9/2024) lalu.

HM ditangkap saat berada di dalam kamar hotel bersama NP dan seorang pelanggan berinisial BE.

Menurut Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, saat penangkapan ketiga orang tersebut dalam keadaan tanpa busana dan hanya tertutup selimut.

HM menawarkan jasa ini di grup Facebook bernama “Fantasi Pasutri”, di mana ia menawarkan layanan tersebut dengan harga Rp 1,5 juta sekali pertemuan.

Baca Juga :  Kasus TPPO Semakin Meluas, Korban Didominasi Perempuan

Pelanggan yang berminat diminta untuk membayar DP sebesar Rp 200 ribu. Tarif tersebut sudah termasuk biaya sewa kamar hotel sebesar Rp 300 ribu.

Setelah ada kesepakatan, HM bersama pelanggan meluncur ke hotel yang telah dipilih. “Tersangka sudah dua kali melakukan praktik ini, yang pertama di Kota Batu pada Agustus lalu,” jelas Rudi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, telepon genggam, sprei, handuk, kondom, dan bukti percakapan dari aplikasi WhatsApp. Dari sekali aksi, tersangka mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 1,2 juta.

Menurut Rudi, tersangka mengaku alasan utama melakukan tindakan ini adalah karena kebutuhan ekonomi dan untuk memuaskan fantasi seksualnya.

HM dan NP telah menikah selama tujuh tahun dan memiliki dua anak, dengan anak tertua berusia 6 tahun. HM mengakui bahwa awalnya istrinya tidak setuju dengan ide tersebut, tetapi ia berhasil meyakinkannya.

HM juga mengaku mendapatkan inspirasi untuk melakukan threesome dari media sosial, dan kemudian tergoda untuk melakukannya dengan istrinya.

Baca Juga :  Patok Tarif Rp800 Ribu, Muncikari Prostitusi Anak di Kota Sampit Cuan Rp300 Ribu

Atas perbuatannya, HM diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tuduhan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). NP sendiri dianggap sebagai korban, sementara BE dijadikan saksi.



Pos terkait