Subsidi Dicabut, Pemerintah Tentukan HET Minyak Goreng

Subsidi Dicabut Pemerintah Tentukan HET Minyak Goreng
TETAPKAN HET MINYAK GORENG: Produk minyak goreng kembali membanjiri sejumlah swalayan di Kota Pangkalan Bun, Rabu (2/2) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia secara resmi telah mencabut program subsidi minyak goreng satu harga. Program satu harga tersebut berakhir pada 31 Januari 2022 lalu dan mulai tanggal 1 Pebruari 2022 pemerintah pusat telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk produk minyak goreng baik premium, non premium, dan minyak goreng curah.

Kadisperindagkop UKM dan Pasar, Kabupaten Kotawaringin Barat Alfan Khusnaeni mengatakan, Kementerian Perdagangan telah menetapkan untuk harga eceran tertinggi jenis minyak goreng premium Rp14 ribu, non premium Rp13.500 dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter dan berlaku sejak 1 Februari 2022.

“Untuk petunjuk teknisnya kita masih belum mengetahui, kita masih menunggu pemberitahuan lebih lanjutnya,” ujarnya, Rabu (2/2).

Ia menyebut saat ini kendala ada di tingkat pedagang pasar tradisional, karena pedagang mengambil minyak dari agen dan distributor ketika harga masih tinggi. Namun, terkait hal itu telah ada kebijakan untuk menukar produk minyak goreng yang telah dibeli kepada agen dan distributor tempat mereka mengambil. “Kita masih carikan solusinya, agar pedagang tidak mengalami kerugian atas kebijakan dari pusat tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Innalillahi Nenek Enor Ditemukan Meninggal

Ia menyebut, pangkal persoalan melonjaknya harga minyak goreng di pasaran terjadi karena mahalnya harga bahan baku yang mengikuti tren harga pasar dunia.

Atas dasar itulah, Kemendag melakukan evaluasi kebijakan dengan menetapkan harga minyak sawit khusus dalam negeri lewat kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit.

Dengan kebijakan DPO, maka pemerintah dapat menetapkan HET minyak goreng. “Karena harga bahan baku minyak sawit sudah diturunkan melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian (subsidi) tidak lagi diperlukan,” katanya.

Sebelumnya pemerintah pusat menganggarkan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk 1,5 miliar liter minyak goreng selama enam bulan. Lebih lanjut, Alfan menambahkan, produsen minyak goreng yang telah menjual dengan harga murah di tingkat konsumen dengan harga Rp14 ribu perliter selama periode Januari 2022 agar dapat mengajukan klaim untuk menerima subsidinya.



Pos terkait