Sudah 84 Tahun Desa Rangda Belum Nikmati Listrik 24 Jam

Rencana Pemkab Kobar dan PLN Terkendala Regulasi

Desa Rangda
TANPA LISTRIK: Suasana permukiman Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (26/6).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), merupakan salah satu desa yang hingga saat ini belum menikmati aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Usia Desa Rangda yang sudah memasuki ke 84 tahun belum juga terang saat malam.

Bacaan Lainnya

Rencana masuknya listrik ke Desa Rangda tahun ini pun terancam sirna bila pemerintah daerah tidak berani mengambil keputusan terkait status kawasan di jalan penghubung yang bakal dilewati jaringan PLN.

Satu-satunya sumber penerangan masyarakat adalah mesin genset, tetapi mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM).

Sejatinya, proyek listrik masuk Desa Rangda dilaksanakan tahun 2024 ini. Namun kondisi jalan penghubung tidak memungkinkan untuk dilakukan pemasangan tiang listrik dan jaringan.

Kepala Desa Rangda Muhammad Umar mengungkapkan, tahun lalu PT PLN sudah pernah menyetujui usulan Desa Rangda agar desanya dapat dialiri oleh jaringan listrik.

“Usulan kita diterima dan PT PLN sudah menyiapkan anggaran, namun impian warga harus dikubur sementara lantaran akses jalan untuk pemasangan tiang listrik belum siap, sehingga PT PLN mengalihkan ke kabupaten lain yang lebih siap infrastruktur jalannya untuk dilalui jaringan,” terangnya, Rabu (26/6/2024).

Upaya pemerintah desa setempat dan Pemerintah Kecamatan Arut Selatan tidak berhenti agar salah satu desa di kecamatannya juga dapat menikmati penerangan seperti desa lainnya di Kobar.

Secercah harapan muncul ketika melalui beberapa pertemuan dengan PT PLN pada tahun 2024 ini tiang listrik dan jaringan akan dibangun, namun dengan catatan akses jalan harus sudah siap dan aman tidak ada sengketa dengan warga maupun perusahaan.

Meski akses jalan sudah terbuka sepanjang lebih dari 17 kilometer, namun kondisinya memprihatinkan. Perlu dilakukan peningkatan jalan dengan dukungan dari pemerintah daerah.

“Perusahaan sekitar desa siap menggelontorkan anggaran untuk peningkatan jalan, begitu pula dengan pemerintah daerah melalui PUPR, namun terbentur oleh status kawasan jalan yang masih berada di kawasan hutan produksi. Jadi kendalanya bukan pada anggaran, tetapi pada regulasi,” ungkapnya.

Pemerintah Desa Rangda dan Pemerintah Kelurahan Raja Seberang sudah menghibahkan jalan yang dibangun dengan swadaya masyarakat dan kelompok tani tersebut ke pemerintah daerah.

“Kami harap agar ada kebijakan dari pemerintah daerah, kasihan warga kami sudah 80 tahun lebih memimpikan penerangan PLN, apakah impian ini harus kami kubur lagi,” harapnya.

Pj Bupati Kobar Budi Santosa mengakui bahwa untuk peningkatan jalan di Kilometer 24 menuju Desa Rangda terbentur status kawasan.

“Di Jakarta hal ini juga sudah menjadi pembahasan bersama dengan anggota DPR RI, tetapi risikonya terlalu besar, jadi kita sedang ajukan pelepasan kawasan, kita tunggu,” pungkasnya. (tyo/yit)

Pos terkait