PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Puluhan warga Kota Palangka Raya terpaksa berurusan dengan petugas Satpol PP Kota Palangka Raya. Mereka terjaring razia gabungan dalam operasi yustisi lantaran tak membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kamis (13/6/2024).
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, razia yang digelar di Jalan Yos Sudarso itu dilaksanakan karena banyaknya gelandangan dan pengemis yang masuk Palangka Raya.
Diharapkan dari kegiatan yang digelar bersama Denpom, Kejaksaan, dan Polresta itu, masyarakat bisa lebih tertib. ”Kami akan terus melaksanakan giat tersebut. Artinya, secara berkelanjutan untuk terus menegakkan aturan daerah,” katanya.
Saat terjaring razia, berbagai alasan disampaikan warga, mulai dari ketinggalan, lupa membawa, hingga tidak memiliki KTP. Para pelanggar langsung dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu yang nantinya akan langsung masuk kas daerah.
Berlianto menjelaskan, operasi yustisi bertujuan untuk mengingatkan kembali masyarakat mengenai pentingnya membawa identitas diri saat bepergian. Operasi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, dapat memperkuat penegakan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan, serta mencegah aksi kriminal.
”Dengan adanya razia KTP, diharapkan dapat mencegah tindak kejahatan yang mungkin dilakukan orang tanpa identitas jelas. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memverifikasi identitas penduduk yang dapat membantu dalam penanganan berbagai masalah sosial dan kriminal,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman. Terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan atau hari-hari penting lainnya.
”Masyarakat akan lebih disiplin dalam mematuhi peraturan mengenai dokumen identitas, yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya ketertiban umum yang lebih baik,” katanya. (daq/ign)