KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Kisah asmara seorang pemuda di Kabupaten Kapuas, Nf (32), harus berakhir di jeruji besi. Pria itu diringkus aparat kepolisian setelah melarikan gadis remaja berusia 14 tahun yang menjalin hubungan dengannya. Dia ditangkap bersama dua pemuda lain yang ikut membantu pelarian itu.
Dua pelaku lainnya yang diamankan, yakni NBS alias NAB (21) dan DFL (25). Ketiganya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merantau untuk bekerja di Kapuas. Mereka diamankan Satreskrim Polres Kapuas dibantu Resmob Polres Kutai Timur dan Polsek Kongbeng, Kalimantan Timur.
Informasi dihimpun Radar Sampit, pekara itu bermula ketika Nf menjalin hubungan dengan remaja tersebut. Hubungan keduanya ternyata tak direstui orang tua korban. Pelaku lalu membawa pujaan hatinya itu pergi dari Kapuas. Dua pelaku lainnya ikut membantu Nf.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartono mengatakan, begitu mengetahui anaknya tak berada di mess yang ditempati di areal PT SMJL, Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mantangai dan Polres Kapuas.
”Kejadiannya pada 26 April 2022 sekitar pukul 06.00 WIB. Orang tua korban yang tak menemukan anaknya saat dilakukan pencarian, akhirnya melapor ke Polsek dan Polres Kapuas,” ujar Iyudi.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan sejumlah petunjuk terkait keberadaan korban dan para pelaku. Aparat langsung memburu pelaku hingga diamankan di tempat berbeda di wilayah Kaltim.
”Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 332 KUHPidana,” katanya. (der/ign)