SAMPIT, radarsampit.com – Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit Sampit akhirnya resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dan PT Heral Eranio Jaya (HEJ) atas mangkraknya pembangunan pasar yang bertahun-tahun terbengkalai.
”Sudah kami layangkan somasi pertama melalui Kantor Hukum Norharliansyah SH & Partner. Ditujukan ke Pemkab Kotim dan PT HEJ dan itu ada batas waktu untuk menjawab somasi tersebut,” kata Agus Sugianto, Sekretaris Pengurus Pasar Mangkikit.
Agus menuturkan, pihaknya tidak ingin lagi hanya diberikan janji manis penyelesaian bangunan pasar. Apalagi di situ sudah ada masuk uang pedagang yang nominalnya ratusan juta rupiah.
”Sepertinya langkah hukum memang harus kami tempuh untuk mendapatkan kepastian kepada para pedagang,” katanya.
Sejauh ini mereka menunggu itikad baik pemerintah dan pihak ketiga untuk memenuhi somasi pedagang.
Kuasa hukum pedagang, Norharliansyah, mengatakan, somasi dialamatkan langsung kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim serta Direktur Utama PT HEJ. Langkah ini diambil karena tidak ada lagi kejelasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
”Kami ingin ada penyelesaian melalui mediasi, tapi kalau terus dibiarkan tanpa kepastian. Kami siap membawa ini ke ranah pidana dan perdata. Pedagang sudah menitipkan uang berdasarkan imbauan resmi dinas saat itu. Lalu, sekarang pasar mangkrak begitu saja,” ujar Norharliansyah.
Dia memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender untuk pemerintah dan PT HEJ memberikan respons. Jika tetap bungkam, pedagang siap menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan, penggelapan, dan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotim Susilo menyoroti persoalan pelik yang mencuat di sejumlah pasar di Sampit. Ia meyakini persoalan tersebut akan mampu dituntaskan melalui musyawarah dan regulasi yang tegas.
Pertama, Pasar Mangkikit yang telah satu dekade tak kunjung terselesaikan. Ia menyebut bahwa permasalahan ini bukan sekadar proyek yang mandek, melainkan masalah regulasi dan sinergi lintas pihak yang belum terbangun secara optimal.
”Kita tidak bisa menyalahkan satu pihak saja. Baik pemerintah daerah maupun pengembang dan pedagang harus duduk bersama mencari akar permasalahan. Ini soal kepentingan masyarakat banyak. Ekonomi lokal harus segera dibangkitkan,” ujar Susilo.
Susilo menilai lambannya penyelesaian Pasar Mangkikit disebabkan kompleksitas regulasi dan kurangnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan PT HEJ sebagai pengembang.
Dia mendorong semua pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk melakukan pertemuan bersama dan menyusun strategi penyelesaian yang konkret.
”Kalau memang pengembang tidak mampu, pemerintah daerah harus tegas mengambil alih. Duduk satu meja, cari solusi, dan mulai langkah nyata demi kemajuan ekonomi Kotim,” ujarnya.
Tak hanya Pasar Mangkikit, Susilo juga menyoroti kondisi Pasar PPM yang dulu sempat menjadi pusat perekonomian dan kebanggaan Kotim. Namun, kini pasar tersebut terkesan sepi dan tidak berkembang seperti dahulu.
”Tahun 1998 pertama kali saya merantau masuk ke Sampit, Pasar PPM menjadi simbol hidupnya ekonomi. Sekarang justru terlihat lesu. Pemerintah harus menghidupkan kembali, benahi parkir, tata arus jalan, dan yang terpenting, tegakkan aturan tanpa pandang bulu,” katanya.
Dia menekankan, sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk membenahi tata kelola pasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
”Mari kita musyawarahkan bersama. Pemerintah daerah harus jadi pemimpin yang menegakkan aturan untuk kebaikan bersama. Kadin siap mendukung program pembangunan dan regulasi ekonomi demi kemajuan Kotim,” ucapnya. (ang/ign)








