SAMPIT, radarsampit.com – Keberadaan Pantai Ujung Pandaran sebagai destinasi wisata andalan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai dipertanyakan efektivitas pengelolaannya.
Dalam Forum Gabungan (Forgab) Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kotim 2025–2029 yang digelar di Aula Sei Mentaya Bapperida, Jumat (13/6), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim Bima Ekawardhana menyampaikan keprihatinan atas kondisi kawasan wisata tersebut.
”Pantai Ujung Pandaran adalah destinasi kebanggaan masyarakat Kotim, tetapi kondisinya saat ini sangat memprihatinkan. Banyak infrastruktur yang telah dibangun di sana belum bisa difungsikan secara optimal,” ujar Bima di hadapan peserta forum.
Ia menyoroti kecenderungan masyarakat yang justru lebih memilih berkunjung ke pantai-pantai yang dikelola swasta atau oleh masyarakat setempat, yang dianggap lebih menarik dan terawat. Sementara pantai yang dikelola pemerintah daerah perlahan ditinggalkan.
Bima mengusulkan agar pengelolaan Pantai Ujung Pandaran ditinjau ulang dan mempertimbangkan kemungkinan menyerahkannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa daerah lain.
”Saya pernah melakukan studi banding ke Kabupaten Magelang dan Wonosobo, di sana destinasi wisata dikelola langsung oleh BUMD. Hasilnya, pengelolaan menjadi lebih profesional dan mampu menghasilkan pendapatan daerah yang signifikan,” ungkapnya.
Namun, ia mengakui bahwa penerapan sistem serupa di Kotim masih membutuhkan waktu dan persiapan, terutama terkait ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam tubuh BUMD. Meski begitu, ia menekankan pentingnya mulai memikirkan arah pengelolaan ke depan agar potensi wisata milik daerah tidak terbengkalai.
”Kalau memang tidak memungkinkan sekarang, setidaknya ini menjadi bahan pemikiran bersama. Jangan sampai pantai milik kita sendiri justru menjadi beban karena tak terurus,” tegasnya.
Tak hanya soal pengelolaan, Bima juga melontarkan wacana penerapan retribusi terhadap kendaraan yang melintasi kawasan wisata Ujung Pandaran. Ia mencontohkan penerapan serupa di wilayah Jawa, seperti di Waduk Karangkates yang terletak di perbatasan Kabupaten Malang dan Blitar.
”Di sana, setiap kendaraan yang melewati kawasan wisata dikenakan retribusi, meskipun mereka tidak masuk ke objek wisatanya. Ini bisa menjadi alternatif peningkatan PAD dari sektor pariwisata,” ucapnya.
Ia mengusulkan retribusi sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk sepeda motor yang melewati jalur utama Ujung Pandaran. “Ini masih sebatas wacana, tentu nanti dikaji lebih lanjut apakah memungkinkan diterapkan di Kotim atau tidak,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Bupati Kotim Irawati menyatakan akan meneruskan masukan itu kepada Bupati Kotim Halikinnor.
”Memang benar, kita bisa melihat sendiri kondisi bangunan yang ada di Ujung Pandaran seperti tidak terurus. Padahal potensi PAD-nya besar. Nanti akan saya sampaikan ke Bapak Bupati untuk ditindaklanjuti bagaimana kelanjutan pengelolaan dan perbaikan kawasan wisata tersebut,” kata Irawati.
Dia juga menilai perlunya sinergi lintas perangkat daerah untuk membenahi destinasi milik pemerintah agar mampu bersaing dengan objek wisata yang dikelola swasta. “Jika kita ingin sektor pariwisata jadi penggerak ekonomi daerah, maka kita harus mulai dari penataan dan pengelolaan yang serius,” katanya. (yn/ign)








