Tambang Liar di Arut Utara Jadi Perhatian Aparat

tambang
Polsek Arut Utara saat sosialisasi larangan melakukan pertambangan kepada masyarakat Kelurahan Pangkut, Minggu (18/2/2024). (istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Maraknya aktivitas pertambangan liar di Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menjadi perhatian kepolisian. Aktivitas yang melanggar hukum tersebut disikapi dengan menggelar sosialisasi pelarangan pertambangan ilegal kepada masyarakat setempat oleh Polsek Arut Utara.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Edi Haryanto menyampaikan bahwa larangan melakukan pertambangan bukan tanpa alasan. Selain melanggar hukum juga berbahaya bagi keselamatan.

Bacaan Lainnya

“Larangan ini karena tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan juga berbahaya bagi keselamatan jiwa para pekerja itu sendiri,” tegasnya, Minggu (18/2/2024).

Diungkapkannya bahwa pekerjaan tersebut sangat berisiko tinggi dan nyawa yang menjadi taruhannya. Selain itu juga tambang ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat merusak lingkungan alam sekitar.

“Jagalah lingkungan kita jangan dirusak dan dicemari agar anak cucu kita kelak masih bisa menikmati alam yang indah ini hingga nanti,” tutupnya.

Baca Juga :  Jalan di Kumai Banyak Berlubang

Untuk diketahui bahwa aktivitas pertambangan di Kecamatan Arut Utara menyimpan catatan hitam. Peristiwa tertimbunnya 10 pekerja tambang emas di Pulau Seribu, Kelurahan Pangkut, beberapa tahun silam menyentak perhatian pemerintah daerah. (tyo/yit)

 



Pos terkait