Gerombolan Maling Sawit di Lamandau Dihukum Lima Bulan Penjara

maling sawit
ilustrasi pencurian kelapa sawit

NANGA BULIK, radarsampit.com – Gara-gara mencuri sawit milik perusahaan, enam pria harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo. Setelah mengikuti proses persidangan, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan enam hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Mereka adalah Maksimus Hardianus Digha, Yance Marselinus, Stanislaus Topi Nego,  Kornelius Ruma, Antonius Molo, dan  Ardianus Wara.

Bacaan Lainnya

”Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese.

Kejadian berawal pada Rabu 13 September 2023 sekitar  pukul 20.00 WIB di sebuah tempat tongkrongan sinyal di Afdeling echo Sumber Cahaya Estate PT Mirza Putra Pratama, Desa Sumber Cahaya Kecamatan Belantikan Raya. Di tempat itu mereka merencanakan untuk mencuri buah sawit milik perusahaan PT Mirza Putra Pratama.

Mereka berangkat pukul 22.45 WIB menggunakan truk milik perusahaan. Lalu mereka berkeliling mencari lokasi blok yang terdapat buah kelapa sawit restan yang berada di area afdeling echo Sumber Cahaya Estate PT. Mirza Pratama Putra.

Baca Juga :  Urgensi Rehab Gedung DPRD Kotim Jadi Pertanyaan Besar

“Mereka lalu memuat buah sawit milik perusahaan menggunakan alat tojok secara bergantian sebanyak lebih kurang 226 janjang dengan berat 2.260 kg,” ujar jaksa  Shaefi Wirawan Orient saat dikonfirmasi usai sidang.

Sawit tersebut kemudian diturunkan ke dalam  parit gajah dengan maksud disembunyikan. Lalu merekapun pulang ke mess perusahaan. Pada Kamis 14 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB, mereka mencari mobil pick up untuk memuat buah curian tersebut.

Buah dikeluarkan dari parit gajah dan dinaikkan ke mobil pickup. Namun saat proses pemuatan buah tersebut ada dua orang perusahaan yang melintas menyaksikan aksi mereka.

Usai menjual buah curian tersebut ke Peron Citra Pandan Arum, keesokan harinya mereka diinterogasi oleh pihak perusahaan, hingga akhirnya mengakui telah melakukan pencurian.

” Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT. Mirza Pratama Putra mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 5.311.000,” ucapnya. (mex/yit)



Pos terkait