PULANG PISAU – Sie Propam (Seksi Profesi dan Pengamanan) Kepolisian Resor Pulang Pisau (Polres Pulpis) melaksanakan pembinaan anggota Polri dalam rangka mencegah adanya pelanggaran kode etik.
Kasi Propam Polres Pulpis Iptu Sumijiyarto mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya tidak lain untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Propam.
“Tugas pokok dan fungsi Propam adalah melakukan pembinaan, pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri,” ucapnya, Rabu (19/7).
Lanjutnya, bahwa Propam juga menerima adanya pengaduan dan infromasi dari masyarakat tentang adanya penyimpangan, tindakan yang dilakukan oleh okmun anggota Polri, ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Polri.
Selain itu juga dalam tujuan kegiatan tersebut adalah sebagai sarana menambah wawasan serta masukan bagi anggota Polri, khususnya Polres Pulpis tentang pembinaan dan pemulihan profesi.
“Harapannya dapat melakukan perubahan anggota Polri ke arah yang lebih baik lagi demi kemajuan institusi dan peningkatan citra Polri di mata masyarakat,” tukasnya. (der/fm)