SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merespons cepat laporan masyarakat terkait kendaraan roda empat yang memarkirkan kendaraan sembarangan di Jalan Iskandar, kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
”Ada info dari masyarakat minta agar itu ditindaklanjuti. Saya arahkan kepada bidang yang mengurus parkir agar memberikan teguran langsung. Beberapa menit kemudian, kendaraan yang parkir sembarangan memindahkan kendaraannya sesuai lokasi parkir yang ditempatkan,” kata Suparmadi, Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Kamis (23/3).
Menyikapi kendaraan yang parkir sembarangan, Suparmadi mengingatkan pengelola parkir agar lebih tegas mengarahkan pengendara lokasi parkir. Baik kendaraan roda empat (mobil) maupun dua (motor).
”Saya imbau pengelola parkir lebih memperhatikan setiap pengendara yang ingin parkir segera diarahkan dan tunjukkan lokasi parkir. Jangan menyalahi ketentuan, mana areal yang diperbolehkan untuk parkir silakan parkir di situ. Jika ada rambu larangan parkir, artinya jangan ada yang parkir di situ,” tegasnya.
Dia menjelaskan, rambu lalu lintas larangan parkir pada titik tertentu diberlakukan untuk mengatasi kemacetan. ”Jalan masuk menuju PPM itu kan sempit. Kalau salah memarkirkan kendaraan, bisa saja menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengendara melintas. Karena itu, kami lakukan peneguran agar pengendara memahami lokasi parkir yang seharusnya dan tidak melanggar rambu lalu lintas yang sudah dipasang demi keamanan dan kenyamanan berkendara,” ujarnya. (hgn/ign)