Terbuai Rayuan Pacar, Siswi SMK Dihamili Satpam

Siswi SMK Dihamili Satpam
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Oknum personel satuan pengamanan (satpam) RP (20) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit sebagai terdakwa kasus asusila.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa membantah menghamili kekasihnya (17).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman penjara  7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata jaksa Arie Kesumawati.

Dalam persidangan  terungkap, kalau perbuatan asusila itu dilakukan pada Agustus 2020 sampai Februari 2021 hingga terbongkar saat korban hamil 7 bulan.

Terdakwa maupun korban melakukan perbuatan itu tanpa adanya paksaan apapun, itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan merusak masa depan korban. Sementara meringankan bersikap sopan.

Baca Juga :  INGAT!!! Warga Sampit Jangan Melintas di Jalan Ini saat Malam

Terdakwa menyebutkan, selama berbuat hubungan terlarang dengan korban pada bulan Februari 2021, dan berdalih saat itu tidak mengetahui berapa usia korban. Kala itu korban berstatus sebagai pelajar SMK kelas I.

Perbuatan terdakwa kala itu dilakukannya sebanyak 3 kali, pertama di mess karyawan, kemudian di rumah korban dan yang terakhir di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Korban disetubuhi karena termakan rayuan manis terdakwa dan diajak jalan-jalan. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *