PALANGKA RAYA – Pemberantaran peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Buktinya, tiga pengedar kelas kakap berhasil dibekuk bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Minggu (10/10) hingga Jumat (15/10) lalu.
Ketiga pelaku adalah Saifulah Rahman alias Ipul (29) warga Jalan Tjilik Riwut KM 11 dan Heliante alias Yanti (46) warga Jalan Kalimantan, Palangka Raya, serta Ade Noviandy (20) warga Jalan Walter Condrat, Gang Nurul Anwar, Baamang, Sampit, Kotim.
Diketahui, Herliante alias Yanti (46) sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT). Dia melanjutkan bisnis haram sang suami yang terlebih dulu diciduk aparat kepolisian. Bisnisnya diduga dikendalikan oleh suaminya yang kini ditahan di rumah tahanan (rutan).
Sedangkan, Ipul dan Ade merupakan jaringan besar peredaran sabu. Mereka menerapkan sistem jaringan terputus. Narkoba dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalteng) serta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan, Saipul ditangkap pertama kali setelah jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan di kediamannya.
Di tempat Saipul diamankan dua paket sabu siap jual seberat 4,39 gram, timbangan digital, telepon seluler (ponsel) dan barang bukti lain.
Lalu, tangkapan kedua dilakukan terhadap Ade Noviandy alias Dedi di Kotim. Dari dia diamankan barang bukti dua paket sabu 98,56 gram, tas pinggang, plastik warna hitam dan ponsel.
Kemudian, tangkapan ketiga dilakukan terhadap Yanti di Jalan Kalimantan, Palangka. Dari dia disita 29 paket kecil siap jual seberat 9,33 gram, tiga sendok sabu, dua unit ponsel, toples dan uang tunai 2 juta rupiah.
“Total jumlah barang bukti dari tiga tersangka yakni 112,28 gram atau 33 paket sabu siap jual,” kata Nono didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro saat jumpa pers, Jumat (22/10).
Nono menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengembangan dari ketiga kasus tersebut. Hanya saja memang mereka menggunakan sistem jaringan terputus, artinya setiap kali mengorder sabu selalu menggunakan komunikasi ponsel dan barang diletakkan di lokasi yang telah ditentukan.
”Ketiga pelaku mendapatkan sabu dari Banjarmasin melalui jalur darat dan diedarkan di Kota Palangka Raya. Ada juga dari Kalimantan Barat melalui jalur darat dan diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur. Maka itu kami komitmen akan terus menggempur peredaran narkoba di Kalteng,” tegas Nono.
Pamen Polri ini menambahkan, seluruh pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau denda 10 miliar rupiah.
”Sudah kita tetapkan tersangka dan kami akan terus memberantas peredaran narkoba. Diharapkan masyarakat bisa mendukung pemberantasan narkoba, terutama dalam hal mencegah dan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Ingat apapun alasannya jangan terlibat peredaran gelap barang haram ini,” pungkas Nono. (daq/fm)








