Tarif PDAM Mencekik, Mantan Legislator Kritik Keras DPRD Kotim

Harusnya Bisa Membatalkan Kebijakan soal Tarif PDAM

Tarif PDAM Mencekik
Jhon Krisli (Mant Ketua DPRD Kotim)

SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai gagal menyuarakan kepentingan masyarakat terkait keluhan terhadap naiknya tarif PDAM Tirta Mentaya Sampit. Lembaga itu harusnya bisa membatalkan keputusan penaikan tarif tersebut melalui kekuatan politiknya.

Rekomendasi DPRD Kotim pada Pemkab Kotim dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kotim yang dilaksanakan beberapa hari lalu dinilai abu-abu. Mantan Ketua DPRD Kotim HM Jhon Krisli  menyesalkan sikap politik wakil rakyat yang dinilai tidak peka pada persoalan publik.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, RDP tersebut hanya sekadar seremonial, tanpa hasil berarti bagi  publik. Di sisi lain, kejanggalan tarif PDAM, yakni pelanggan yang sudah dikenakan tarif baru sebelum resmi berlaku juga tak diusut serta tak terungkap dalam pertemuan tersebut.

”Harusnya DPRD punya sikap yang jelas dan tegas, karena akibat kenaikan tarif PDAM ini, ternyata banyak warga yang keberatan. Apalagi di tengah kondisi ekonomi sulit. Sikap yang ditunggu masyarakat adalah DPRD sebagai pengawas sekaligus pengawal kebijakan, membatalkan Peraturan Bupati terkait tari baru PDAM,” ujar Jhon, Jumat (22/10).

Baca Juga :  Liga 3 Zona Kalteng Jadi Bermasalah

Jhon menuturkan, rencana menaikkan tarif PDAM memang sudah lama digulirkan. Bahkan, saat dia masih menjabat, menolak tegas kebijakan tersebut. Pasalnya, pemerintah setiap tahun selalu memberikan penyertaan modal kepada perusahaan pelat merah itu.

”Saya saat menjabat Ketua DPRD pernah diajukkan kenaikan ini, tapi saya waktu itu tegas menolak, karena bagi saya menaikkan tarif PDAM bukan sebuah kebijakan yang prorakyat, karena di satu sisi pemerintah sudah mengucurkan anggaran setiap tahun melalui penyertaan modal,” katanya.

Lebih lanjut Jhon mengatakan, ada Peraturan Daerah Kotim Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum yang harus menjadi acuan.

”Pertanyaannya, apa sudah ada perda yang mencabut ketentuan lama tersebut? Ini harus ditelusuri dengan teliti, karena seingat saya, tarif lama itu diatur dengan perda tersebut. Jangan sampai ada benturan hukum antara perda dan perbup yang baru,” katanya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *