SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai gagal menyuarakan kepentingan masyarakat terkait keluhan terhadap naiknya tarif PDAM Tirta Mentaya Sampit. Lembaga itu harusnya bisa membatalkan keputusan penaikan tarif tersebut melalui kekuatan politiknya.
Rekomendasi DPRD Kotim pada Pemkab Kotim dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kotim yang dilaksanakan beberapa hari lalu dinilai abu-abu. Mantan Ketua DPRD Kotim HM Jhon Krisli menyesalkan sikap politik wakil rakyat yang dinilai tidak peka pada persoalan publik.
Menurutnya, RDP tersebut hanya sekadar seremonial, tanpa hasil berarti bagi publik. Di sisi lain, kejanggalan tarif PDAM, yakni pelanggan yang sudah dikenakan tarif baru sebelum resmi berlaku juga tak diusut serta tak terungkap dalam pertemuan tersebut.
”Harusnya DPRD punya sikap yang jelas dan tegas, karena akibat kenaikan tarif PDAM ini, ternyata banyak warga yang keberatan. Apalagi di tengah kondisi ekonomi sulit. Sikap yang ditunggu masyarakat adalah DPRD sebagai pengawas sekaligus pengawal kebijakan, membatalkan Peraturan Bupati terkait tari baru PDAM,” ujar Jhon, Jumat (22/10).
Jhon menuturkan, rencana menaikkan tarif PDAM memang sudah lama digulirkan. Bahkan, saat dia masih menjabat, menolak tegas kebijakan tersebut. Pasalnya, pemerintah setiap tahun selalu memberikan penyertaan modal kepada perusahaan pelat merah itu.
”Saya saat menjabat Ketua DPRD pernah diajukkan kenaikan ini, tapi saya waktu itu tegas menolak, karena bagi saya menaikkan tarif PDAM bukan sebuah kebijakan yang prorakyat, karena di satu sisi pemerintah sudah mengucurkan anggaran setiap tahun melalui penyertaan modal,” katanya.
Lebih lanjut Jhon mengatakan, ada Peraturan Daerah Kotim Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum yang harus menjadi acuan.
”Pertanyaannya, apa sudah ada perda yang mencabut ketentuan lama tersebut? Ini harus ditelusuri dengan teliti, karena seingat saya, tarif lama itu diatur dengan perda tersebut. Jangan sampai ada benturan hukum antara perda dan perbup yang baru,” katanya.
Dia menegaskan, PDAM jangan sampai melupakan rohnya sebagai fungsi sosial. Sebab, PDAM menjalankan dua fungsi, yakni sisi bisnis dan sosial. ”Makanya pemerintah menyubsidi melalui penyertaan modal,” jelasnya.
Lebih lanjut Jhon mengatakan, masyarakat berharap ketika DPRD memanggil manajemen PDAM, kenaikan tarif tersebut bisa dianulir. Akan tetapi, RDP tersebut justru hanya rekomendasi agar tarif baru dievaluasi lagi, tanpa ada penegasan agar dibatalkan.
”Paling lucu justru mendorong tarif itu disosialisasi. Seolah-oleh DPRD melegitimasi kebijakan tersebut dan melupakan posisinya mewakili rakyat,” ujarnya.
Jhon sendiri mengaku terimbas tarif baru itu. Biasanya dia membayar tagihan air setiap bulan hanya sekitar Rp 1,2 juta. Namun, bulan ini tagihannya membengkak hingga sekitar Rp 3 juta.
”Artinya, kenaikan itu memang terjadi. Jadi, jangan diputar balik bahasanya dengan penyesuaian tarif dan lain sebagainya. Faktanya memang naik,” tegasnya.
Jhon menilai, kebijakan itu berpotensi merugikan pasangan Halikinnor-Irawati dari sisi politik, karena di awal jabatan sudah menaikkan tarif PDAM yang menjadi urusan wajib pemerintah untuk menyediakan air bersih.
Kekecewaan pada DPRD Kotim juga disampaikan Muhammad Shaleh, mantan Ketua Komisi IV DPRD Kotim. Menurutnya, rencana kenaikan tarif PDAM itu memang sudah bergulir sejak dia menjabak di Komisi IV periode 2014-2019. Namun, pihaknya selalu menolak, karena kondisi ekonomi dan alasan kenaikan yang masih belum mendesak.








