SAMPIT, radarsampit.com – Aspirasi pedagang terkait protes terhadap maraknya retail modern di Kota Sampit akhirnya diakomodir DPRD Kotim dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (9/3). Para pedagang tradisional tersebut mengungkap sejumlah keluhannya terkait ekspansi waralaba minimarket yang tak terbendung disertai dugaan pelanggarannya.
Rui, salah seorang pelaku usaha meminta Pemkab Kotim menghentikan perizinan toko modern baru, karena tidak proporsional dengan jumlah penduduk. Selain itu, tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015.
”Cabut izin atau bekukan jika ada toko yang tidak sesuai dengan perda sebagai bentuk sanksi administrasi yang diatur juga dalam perda, serta harus memakai jasa konsultan untuk menghitung jumlah proporsional. Ini juga diatur dalam perda,” katanya.
Pihaknya juga mendesak pembentukan tim untuk mencari alasan mengapa izin ini minimarket berjaringan seolah diobral di Kota Sampit. Dia menilai pemerintah lalai dan meminta agar investasi tersebut tidak dibiarkan, namun harus diatur secara ketat.
”Juga pengawasan oleh DPRD. Terkait perdanya, saat saya minta Komisi I tidak punya. Satu minggu baru saya dapat salinan. Kami menerima investor, namun tidak membiarkan mereka menginjak kepala kami. Investor itu ditemani, diarahkan agar sesuai aturan karena pemerintah punya aturan. Perekonomian daerah bisa berdiri karena kekuatan UMKM. Pemerintah tepuk dada majukan UMKM, dorong UMKM, namun kami dicekik menjamurnya pemberian izin retail modern,” tegasnya.
Pedagang lainnya, Meliyana, mengeluhkan keberadaan retail modern yang kian menumpuk di Kota Sampit. ”Jarak antar minimarket harusnya diperhatikan. Seperti di Jalan Tjilik Riwut saja sudah tujuh toko modern, sementara jika dihitung tidak sampai 3 km jaraknya,” katanya.
Dia melanjutkan, retail modern juga diduga menyalahi aturan jam operasional. Ada toko yang sudah buka pukul 07.00 WIB, padahal harusnya pukul 10.00 WIB. Lebih memprihatinkan lagi, ada rekannya yang harus tutup warung karena kalah bersaing.
”Ada teman saya penghasilannya menurun setelah ada toko modern. Beliau bilang awalnya penghasilan kotor Rp600 per hari. Setelah buka satu toko modern, jadi Rp400 ribu. Ada buka lagi di sebelahnya jadi Rp200 ribu. Saat mau RDP ini saya mau undang beliau, ternyata usahanya sudah tutup,” ujarnya.
Sementara itu, Pemkab Kotim yang diwakili Alang Arianto membantah pemberian izin retail modern di Kota Sampit tidak sesuai aturan. Pasalnya, pengajuan izin retail modern atas persetujuan warga setempat.
Alang menegaskan, setiap pengajuan izin pihaknya selalu melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas PUPRPKP berkaitan dengan ruang. Persetujuan dimulai dari tingkat RT. Jika semuanya dilengkapi, mereka akan menerbitkan rekomendasi kepada DPMPTSP Kotim untuk diterbitkan izinnya.
”Rekomendasi itu kami serahkan ke DPMPTSP. Jika sudah ada persetujuan dari warga setempat, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memberikan rekomendasi. Jadi, kami beri rekomendasi dan titik koordinatnya kepada DPMPTSP. Di sana nanti yang mengurus perizinannya,” jelasnya.
Alang menegaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan melarang. Mengacu aturan, investor wajib dilayani. Apalagi dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja investor wajib mendapatkan pelayanan.
”Memang biasanya ada Indomaret, di sebelahnya juga ada Alfamart. Namun, ini dua toko yang berbeda. Berkaitan dengan jam operasional, bisa kirim bukti kepada kami. Kalau ada bukti, barulah kami bisa bertindak. Silakan kirim ke kami. Kami siap menindaklanjuti ketika ada laporan,” ujarnya.








