Tercekik Menjamurnya Retail Modern, Pedagang Ungkap Pelanggaran, Pemkab Minta Bukti

rdp retail modern
RDP: Pelaksanaan RDP di DPRD Kotim membahas polemik menjamurnya retail modern yang dikeluhkan pedagang di Kota Sampit, Kamis (9/3). (RADO/RADAR SAMPIT)

Sementara itu, Pemkab Kotim yang diwakili Alang Arianto membantah pemberian izin retail modern di Kota Sampit tidak sesuai aturan. Pasalnya, pengajuan izin retail modern atas persetujuan warga setempat.

Alang menegaskan, setiap pengajuan izin pihaknya selalu melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas PUPRPKP berkaitan dengan ruang. Persetujuan dimulai dari tingkat RT. Jika semuanya dilengkapi, mereka akan menerbitkan rekomendasi kepada DPMPTSP Kotim untuk diterbitkan izinnya.

Bacaan Lainnya

”Rekomendasi itu kami serahkan ke DPMPTSP. Jika sudah ada persetujuan dari warga setempat, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memberikan rekomendasi. Jadi, kami beri rekomendasi dan titik koordinatnya kepada DPMPTSP. Di sana nanti yang mengurus perizinannya,” jelasnya.

Alang menegaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan melarang. Mengacu aturan, investor wajib dilayani. Apalagi dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja investor wajib mendapatkan pelayanan.

”Memang biasanya ada Indomaret, di sebelahnya juga ada Alfamart. Namun, ini dua toko yang berbeda. Berkaitan dengan jam operasional, bisa kirim bukti kepada kami. Kalau ada bukti, barulah kami bisa bertindak. Silakan kirim ke kami. Kami siap menindaklanjuti ketika ada laporan,” ujarnya.

Baca Juga :  Politikus Ini Gantikan Almarhum Anang Kapeliyus di DPRD Kotim

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Rimbun dan Ketua Komisi II Juliansyah ini menghasilkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, Pemkab Kotim diminta melakukan perbaikan dan revisi Perda Kotim Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kemudian, pemberian perizinan retail modern diperketat dan dievaluasi dengan menyesuaikan aturan yang berlaku. Ketiga, Pemkab Kotim wajib melaksanakan pengawasan terhadap retail modern yang dilakukan aparatur pemerintah bersama Satpol PP.

”Bentuk pengawasannya nanti mungkin bisa melalui surat edaran dari pemerintah kepada retail modern atau bagaimana nanti kami percayakan kepada pemerintah daerah memahaminya dan bisa menindaklanjutinya,” katanya.

Selanjutnya, Pemkab Kotim wajib membina dan memperhatikan masyarakat kecil dengan memberikan bantuan usaha kecil melalui program yang disesuaikan dengan aturan yang ada. Secara teknis, pihaknya juga mempercayakan Pemkab Kotim untuk melaksanakan sesuai aturan.



Pos terkait