KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melakukan penanganan terhadap enam perkara tindak pidana korupsi. Terdiri dari tiga perkara dengan tahap penyidikan dan tiga perkara tahap penyelidikan.
“Dari tiga perkara di tahap penyidikan itu, sudah ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sugito, di kantor kejari setempat, Senin (9/12).
Dia menguraikan, dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni EP dan SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
“Untuk tersangka EP menjabat sebagai kepala desa (Kades) Batu Tangkoi. Tersangka akan menjalani sidang putusan di pengadilan pada Selasa (10/12),” ungkap Sugito.
Sedangkan tersangka SR menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Batu Tangkoi. Proses penyidikannya sudah masuk dalam tahap pemeriksaan para saksi.
“Kami juga sudah menetapkan tahap penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa,” beber Sugito.
Selain tahap penyidikan lanjutnya, Kejari Gumas juga menangani tiga perkara dalam tahap penyelidikan yakni dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Parawei Itah 10, di Kecamatan Tewah tahun 2020.”Progres dari perkara itu yakni sedang menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Gumas,” sebut Sugito.
Ia melanjutkan, pihaknya juga menangani dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan dan pengelolaan pasar rakyat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gumas. Dengan progres berupa tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Kami juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana penyertaan modal pada perusda Gunung Mas Perkasa,” tandas Sugito. (arm/gus)