SAMPIT, radarsampit.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi mendorong pengawasan dan penindakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya fokus perseorangan saja, tetapi juga badan usaha.
Dari pengalaman karhutla sebelumnya, belum ada badan usaha atau koorporasi yang kasusnya berlanjut hingga proses peradilan. Hal ini jauh berbeda jika dibanding kasus yang disebabkan oleh petani masyarakat kecil.
Menurut Abadi, beberapa tahun lalu ada koorporasi terseret kasus karhutla di dalam areal konsesi. Lokasi yang terbakar telah dipasangi garis PPNS oleh KLHK.
”Hingga kini belum jelas penanganan apakah sampai ke meja peradilan atau tidak, apakah perkaranya dihentikan di tingkat penuntutan atau berakhir di tingkat penyidik saja dengan alasan tidak cukup bukti,” tanya Abadi.
Abadi menuturkan, saat itu penyegelan dilakukan langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjabat saat itu, Yazid Nurhuda, Sabtu, 14 September 2019.
”Dulu terekspos di publik. Kasus itu sampai mana? Banyak masyarakat yang terseret kasus karhutla waktu itu, kini sudah dihukum bahkan sudah bebas dari masa pidananya,”kata Abadi.
Abadi sepakat hukum harus diberlakukan secara adil. Masyarakat selama ini terus dihantui dengan larangan membuka lahan dengan cara bakar.
“Hukum jangan hanya berlaku kepada petani kecil, tetapi juga dunia usaha yang lalai dan abai menjaga areal konsesi mereka yang menyebabkan kebakaran dan bencana asap itu,” tegasnya. (ang/yit)