Curi Sawit Perusahaan, Dua Pria di Lamandau Ini Tahun Baruan di Penjara

maling sawit
ilustrasi pencurian kelapa sawit
NANGA BULIK, radarsampit.com – Aksi pencurian sawit di kebun perusahaan masih sering terjadi di Kabupaten Lamandau. Belum lama tadi, dua terdakwa pencurian sawit, yakni Syahriansyah dan Adytiya Arinata mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Jaksa Penuntut Umum, Shaefi Wirawan Orient membeberkan bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar  pukul 15.30 WIB, terdakwa Syahriansyah datang ke rumah terdakwa Adytiya yang berada di  dekat perkebunan sawit milik PT. Satria Hupasarana (SHS).
Awalnya mereka berdua hanya ingin mengambil sayur di kebun dengan menggunakan mobil pikap Daihatsu Grandmax. Namun saat  pulang melewati perkebunan kelapa sawit milik PT SHS mereka menjadi tergiur dan muncul niat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
“Lalu sekitar pukul 17.00 WIB mereka berdua langsung memanen buah dengan menggunakan dodos dan disimpan di dalam mobil pikap mereka dan dibawa pulang,” bebernya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar  pukul 06.00 WIB mereka keluar dari perkebunan PT SHS menuju jalan keluar PT NAL untuk menjual sawit tersebut. Namun baru sampai di pos mereka sudah dihentikan dan diamankan anggota Pospol Beruta. Setelah diinterogasi mereka akhirnya mengakui jika buah tersebut hasil mencuri dari kebun PT SHS , sehingga mereka langsung diamankan
“Buah yang diambil tanpa izin oleh Para terdakwa adalah sebanyak 170 janjang dengan berat 2210 kg. Sehingga atas perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Satria Hupasarana  mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.215.600,” pungkasnya. (mex/sla)


Baca Juga :  Kesetrum Listrik, Pekerja Bangunan Terpental

Pos terkait