Ternyata di Sampit Ada ‘Mafia Tanah’, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

mafia tanah
LAPORAN: Sejumlah korban penipuan tanah fiktif saat melakukan pelaporan ke SPKT Polres Kotim baru-baru tadi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah warga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotim melaporkan dugaan penipuan penjualan tanah fiktif. Orang yang dilaporkan dikenal melalui media sosial Facebook.

”Awal kenal dengan perempuan atas nama Noorrahmadani Aulia (NA) melalui Facebook, kemudian lanjut ketemuan langsung dengan pelaku. Yang lain kenalnya melalui makelar yang menawarkan tanah,” ujar Yusuf Nuril, warga yang merasa telah tertipu pelaku, Selasa (25/6).

Bacaan Lainnya

Nuril bersama sejumlah orang tersebut merasa jadi korban penipuan pembelian sebuah tanah. Tanah yang dibeli beberapa orang tersebut objeknya berada di satu lokasi.

”Objek tanahnya satu tempat di Jalan Dewi Sartika dan ada satu orang yang objek tanahnya berbeda, yaitu di Jalan H Hamdan. Bukti kuitansi pembelian ada, namun SKT tanahnya yang palsu,” ungkapnya.

Menurutnya, baik tanda tangan kepala desa, camat, hingga cap stampel semua dipalsukan. Pasalnya, masing-masing korban telah melakukan pengecekan di kantor desa.

”Setelah dijual ke saya, ke yang lain juga banyak. Modusnya sama. Kemudian, tanah tadi diterbitkan SKT-nya. Setelah diketahui ternyata SKT palsu. Kami cek kantor desa, kemudian kecamatan, ternyata tidak ada nomor registernya,” jelasnya.

Awal para korban kenal dengan pelaku melalui penawaran penjualan tanah melalui Facebook. Ada juga melalui makelar tanah. Menurutnya, sudah cukup banyak korban modus penipuan penjualan tanah fiktif tersebut yang belum melapor.

”Kalau saya pribadi dan teman lainnya yang sudah lapor terlebih dulu sebanyak tiga orang. Total kerugian mencapai Rp400 juta lebih dan yang baru malam Minggu kemarin melapor sebanyak lima orang. Total kerugian Rp334 juta,” tuturnya.

Nuril mengaku dirinya bersama tiga orang lainnya telah melakukan pelaporan cukup lama, pada 2021 lalu. Pihaknya sudah beberapa kali dipanggil penyidik.

”Saya melapor ke Polsek Ketapang, tapi pihak Polsek menganggap itu sebagai perdata, lalu dialihkan ke Polres Kotim. Saat itu hanya mediasi dan sekarang sudah ditingkatkan menjdai LP (laporan polisi),” katanya.

Kepada penyidik saat itu, pelaku berjanji mengembalikan uang para korbannya. Pelaku pun saat itu telah mengembalikan sejumlah uang.

”Pengembalian dianggap penyidik semacam perdata. Makanya kami bawa teman-teman yang belum sama sekali dilakukan pengembalian oleh pelaku, supaya bisa dijerat dengan pidana,” katanya.

Modus penipuan tanah tersebut diketahuinya saat melihat ada orang yang membangun jembatan di tanah yang dia beli dari pelaku. Saat ditanyakan, orang tersebut menyebut tanah tersebut juga miliknya. Mereka pun sama-sama memiliki SKT dan bukti kuitansi yang ditandatangani pelaku atas penjualan objek tanah yang sama.

”Jadi kami sama-sama ribut. Dari situ saya mulai curiga tanah bermasalah. Lebih gilanya lagi, kepada pihak lain, tanah tersebut dia jual kembali dan jembatan beton itu diakui sebagai miliknya. Ditawarkan ke orang untuk mengganti jembatan itu sebesar Rp15 juta,” katanya.

Nuril menilai pelaku sebagai penipu ulung dan modus yang dilakukannya terencana. Bahkan, berani mencatut nama pegawai BPN Kotim untuk melancarkan modus penipuannya.

”Dia itu penipu ulung, karena bawa-bawa nama orang BPN juga. Surat tanahnya diambil, dijanjikan untuk dibuat sertifikat di BPN, alasannya mau bantu menguruskan ke BPN. Dia juga minta uang untuk mengurus itu,” katanya.

Alih-alih mendapatkan kepastian atas sertifikat tanah tersebut, para korban justru diberikan nomor kontak pegawai BPN. Komunikasi pun berlanjut dengan pegawai BPN, yang belakangan diketahui kontak pegawai BPN tersebut palsu dan ternyata pelaku yang selama ini berpura-pura sebagai pegawai BPN dengan mencatut nama pegawai pada instansi tersebut.

Pos terkait