Ternyata Ini Salah Satu Penyebab Pupuk Subsidi di Kalteng Sulit Didapat

pupuk bersubsidi
RUGIKAN PETANI: Barang bukti yang diamankan Polda Kalteng sebanyak 2,5 ton pupuk subsidi dari pelaku yang beraksi di wilayah Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar praktik busuk di bidang pertanian. Aparat menyita 2,5 ton pupuk subsidi yang harusnya untuk petani. Pupuk itu dijual tanpa izin di wilayah Kota Palangka Raya.

Selain pupuk subsidi, petugas juga mengamankan pikap, nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 kg.

Bacaan Lainnya

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pihaknya mengamankan terduga pelaku berinisial RA (30) di kediamannya, Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di Facebook melalui market place.

”Masih dalam lidik mendalam. Penangkapan itu merespons informasi masyarakat. Ditreskrimsus melalui Subdit I Indag segera melakukan langkah penyelidikan intensif terhadap pelaku,” kata Erlan, Minggu (15/12).

Baca Juga :  Bawa Sajam, Dua Pria di Kapuas Ini Diamankan

Erlan menuturkan, dalam menjalankan aksinya, RA membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas. Pupuk itu sedianya akan dijual di Kota Palangka Raya. Pembeli yang tertarik diminta mendatangi kediaman RA.

Erlan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

”Kami menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani,” tegasnya.

Kasubdit I Indag AKBP Eddy Santoso menambahkan, pupuk bersubsidi tersebut dijual RA dengan tarif Rp255.000 untuk satu karung pupuk berisi 50 kg.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Kami masih dalami lagi,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait