Tersulut Emosi, Tampar Anak Tetangga, Emak-Emak Kini Diadili

sidang
sidang

SAMPIT, radarsampit.com – Seorang ibu di Kota Sampit, Nr, harus berurusan dengan hukum dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.

Emak-emak tersebut terpancing emosi hingga melakukan kekerasan terhadap tetangganya. Kini dia dihadapkan dengan agenda dakwaan dari JPU Kejari Kotim.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dalam dakwaan JPU Muhammad Tiarwa, kejadian berawal pada 6 September 2023. Korban, Is, sedang mengobrol santai di teras depan rumah Lilis di Jalan Cristopel Mihing, Sampit. Tak jauh, anak korban bermain sendiri di depan teras.

Tak berselang lama, anak terdakwa melintas mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Korban lalu spontan menarik tangan anaknya sambil mengeluarkan kata-kata amarah. Hingga terjadilah adu mulut di antara keduanya.

Rupanya cekcok itu didengar terdakwa. Emosinya kian tersulut setelah terpancing beberapa perkataan korban.

”Terdakwa jengkel dan mengambil sebilah papan kayu kecil yang dilemparkan ke arah  korban untuk menggertak, namun meleset. Terdakwa semakin jengkel dan tersulut emosi. Bersama dua anaknya mendatangi korban dan langsung menampar pipi korban satu kali. Terdakwa bersama anaknya lalu kembali ke rumah,” kata jaksa.

Baca Juga :  NAH LOH!!! Kinerja DPRD Kotim Bakal Terganggu jika Tenaga Kontrak Diberhentikan

Kejadian tersebut ternyata dilaporkan korban ke polisi. Malamnya, aparat kepolisian mendatangi terdakwa dan menyampaikan korban keberatan dengan kejadian yang diterimanya.

Terdakwa pun dibawa ke Polres Kotim untuk dimintai keterangan hingga akhirnya kasusnya disidang. (ang/ign)



Pos terkait