Kerugian Proyek Gedung Expo Sampit Dikembalikan Setelah Diusut Aparat

GEDUNG-EXPO-SAMPIT
GEDUNG EXPO: Lokasi pengerjaan proyek Gedung Expo Sampit di Jalan Tjilik Riwut, seberang Stadion 29 November (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali mengecek lokasi proyek Gedung Expo Sampit. Pengecekan itu merupakan kedua kalinya dalam perkara dugaan korupsi pada megaproyek tersebut.

”Ada tim dari Polda dan BPK lagi melakukan pengecekan fisik di bangunan gedung itu. Mereka didampingi beberapa pejabat setempat,” kata sumber terpercaya Radar Sampit dalam perkara tersebut, Selasa (19/3/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Kasus tersebut merupakan buah dari kelebihan bayar kepada kontraktor yang mengerjakan. Pembayaran tidak sesuai realisasi di lapangan, yakni seharusnya dibayarkan hanya 80 persen dari nilai kontrak, namun ternyata dibayar lunas.

Setelah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kelebihan bayar tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah. Namun, LHP itu tidak ditindaklanjuti dengan cepat.

Informasi dihimpun Radar Sampit, kelebihan bayar sudah dikembalikan. Namun, itu dilakukan setelah kasus tersebut ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Expo Sampit Masih Berkutat Dipemeriksaan Saksi

Pembangunan Gedung Expo Sampit masuk proyek tahun jamak Pemkab Kotim yang dianggarkan selama tiga tahun anggaran. Totalnya menyedot Rp32 miliar sejak 2018. Tahun 2018 dianggarkan Rp5 miliar, namun karena tidak ada pelaksanaan di lapangan, anggaran tersebut masuk sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2018.

Selanjutnya, pada 2019 dianggarkan lagi sekitar Rp15 miliar. Namun, proyek itu baru dilelang akhir tahun anggaran. Alhasil, pekerjaan fisik saat  itu masih di kisaran 10 persen yang dikerjakan kontraktor.

Anggota DPRD Kotim Rimbun mengatakan, proyek itu sebelumnya sudah ditolak Komisi II DPRD Kotim periode 2014-2019.  ”Tapi bisa bekerja dan ada anggarannya dari mana? Itu yang sulit saya pahami. Bagaimana bisa proses penganggarannya bisa terjadi,” ujarnya.

Rimbun menegaskan, apabila disebut sebagai proyek tahun jamak, proyek itu harusnya mulai dikerjakan tahun 2018 silam. ”Karena dalam kesepakatan multiyears itu dikerjakan dalam tiga tahun, bukan setahun anggaran,” kata legislator senior itu.



Pos terkait