PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dilanda cemburu buta, seorang pemuda berinisial ASW (29) nekat melakukan penganiayaan brutal terhadap pria paruh baya berinisial TS (53). Korban mengalami luka serius setelah diserang menggunakan pisau dan cangkul dalam insiden berdarah yang terjadi di kawasan Jalan Tingang, Palangka Raya, pada Jumat (25/7/2025) siang.
Pelaku akhirnya diringkus oleh tim Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Jalan Panenga Pengeringan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau.
Kasatreskrim Kompol M. Rian Permana melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah ASW diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.
“ASW kami amankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban TS. Kejadian tersebut berlangsung pada 25 Juli sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu korban sedang duduk beristirahat ketika didatangi pelaku,” jelas Helmi, Selasa (5/8/2025).
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencabut pisau dari saku celana belakangnya dan menikam wajah korban. Tidak berhenti di situ, ASW juga menendang korban secara membabi buta, lalu memukul kepala korban dengan cangkul yang ada di sekitar lokasi kejadian.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian hidung, kepala bagian belakang mengalami luka robek akibat pukulan cangkul, dan memar di sekujur tubuh akibat tendangan pelaku,” beber Helmi.
Motif penganiayaan tersebut diduga kuat dilatarbelakangi oleh kecemburuan. ASW menuduh TS memiliki hubungan terlarang dengan istrinya, meski tuduhan itu belum terbukti.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ASW akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kami masih mendalami motifnya lebih jauh, namun dari keterangan sementara, pelaku terbakar api cemburu dan melakukan aksi nekat tersebut secara spontan,” tutup Helmi.