Tertibkan Perdagangan Miras di Katingan

miras katingan
TERAPKAN PERDA: Petugas Satpol PP dan Damkar Katingan ketika memberikan pemberitahuan aturan, terhadap pelaku usaha penjualan minuman beralkohol, belum lama ini. (istimewa)

KASONGAN, radarsampit.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan,  melalui bidang penegakan peraturan daerah  dan produk,  bersinergi dengan Kecamatan Tewang melakukan penertiban perizinan dan retribusi penjualan minuman keras/beralkohol.

“Pemberitahuan terhadap retribusi izin tempat penjualan minumam beralkohol diselenggarakan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan menciptakan wilayah yang tertib, tentram dan teratur di Kabupaten Katingan,” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Pimanto, Senin (8/1/2024).

Bacaan Lainnya

Ditegaskannya, seluruh pihak yang terlibat penjualan minuman beralkohol, baik itu karaoke, arena hiburan untuk setiap orang pribadi atau badan hukum, wajib mendapatkan izin dari Bupati Katingan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan.

“Pihak pelaku usaha juga memiliki ketentuan mendapatkan rekomendasi Izin penjualan melalui Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, serta membayar retribusi,” tegas Pimanto.

Baca Juga :  Kejari Kotim Terbaik se-Kalteng Bidang Perdata dan TUN

Dijelaskannya, izin berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dengan jenis minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar di wilayah  Katingan adalah Golongan A,  yakni minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1 sampai 5 persen.

“Setiap orang pribadi atau badan hukum sebagai objek retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur oleh peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan mendapatkan sanksi pidana dan dapat pula dikenakan sanksi administrasi, berupa denda maupun pencabutan izin,”pungkas Pimanto. (sos/gus)



Pos terkait