THM Dilarang Buka Selama Ramadan

KAPOLRES KOTIM
Kapolres Kotim AKBP Sarpani

SAMPIT – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), di Kabupaten Kotim, khususnya di Kota Sampit tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

” Tidak ada THM yang beroperasi. Jika ditemukan membandel, akan kami tindak,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani dijumpai Radar Sampit di ruangan kerjanya, Senin (4/4).

Lanjut Kapolres, terkait dilarangnya THM beroperasi, ini merupakan maklumat bersama antara Pemerintah Kabupaten Kotim dengan Forkopimda Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit.

Sehingga, tidak boleh ada satu pun THM yang diperbolehkan beroperasi selama memasuki bulan ramadan. Jika ditemukan melanggar, maka pihak Kepolisian akan mencabut izinnya.

”Masyarakat juga diharapkan segera laporkan kepada kami apabila ada melihat atau menemukan THM yang beroperasi. Biar nanti kami bisa memberikan tindakan tegas kepada pemilik THM itu,” pintanya.

Selain pelarangan beroperasinya THM, Polres Kotim juga nantinya berencana akan melakukan razia terhadap penjualan minuman keras (miras) yang diduga masih beroperasi di Kota Sampit.

Namun, Kapolres tidak ingin menyebutkan kapan pelaksanaan razia miras itu akan diadakan. Yang pasti, razia akan dilaksanakan secara bersama-sama baik dari TNI hingga penegak Perda yakni Satpol PP.

Baca Juga :  Terdakwa Pemilik Sabu Setengah Kilogram Dituntut 15 Tahun Penjara

”Nanti. Kegiatan ini kami rahasiakan. Nanti kalau dibilang waktunya, penjualnya malah tutup. Dan kembali buka setelah selesai dilaksanakannya razia,” pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Kotim itu. (sir/fm)



Pos terkait