JAKARTA, RadarSampit.com – Pemberi perintah penembakan gas air mata yang diduga memicu Tragedi Kanjuruhan masih misteri. Namun, sebenarnya untuk mengetahui siapa pemberi perintah itu dinilai mudah. Tinggal memeriksa pelaksana pengamanan dalam pertandingan tersebut. Seharusnya tidak butuh waktu lama untuk mengetahui siapa yang memerintahkan penembakan gas air mata.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan bahwa mudah untuk mengetahui siapa pemberi perintah gas air mata. Dengan memeriksa para anggota yang menembakkan gas air mata. ”Tapi, kalau mau,” jelasnya.
Namun, posisi pemberi perintah di lapangan hanya pelaksana. Tidak terlalu penting dibanding pemegang otoritas keamanan. ”Entah diperintah atau karena respon pembelaan itu hanya problem di lapangan,” paparnya.
Menurutnya, ada kesan bahwa yang dikorbankan dalam tragedi ini adalah level bawah. Namun, di level atas justru saling menutupi. ”Yang pasti jangan sampai tragedi ini tidak tuntas, karena apapun bisaa terjadi kalau kasus ini tidak tuntas,” terangnya.
Yang pasti kalau serius harus didalami soal problem sistematisnya. Yakni, sistem manajemen pengamanan dalam pertandingan tersebut. ”Ini yang penting,” paparnya.
Sementara sumber Jawa Pos menyebutkan bahwa keenamnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
”Tiga orang diantaranya diduga anggota kepolisian,” ujar petugas yang mengetahui kasus tersebut. Lalu, tiga orang lainnya merupakan sipil yang diduga menjadi panitia pelaksana laga tersebut. Namun, sumber tersebut tidak menyebut dengan jelas siapa dan peran mereka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.“Persiapan diumumkan di Malang,” jelasnya.
Sementara dikonfirmasi soal penetapan tersangka itu, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum merespon. Pesan singkat dan telepon belum dijawab. Yang pasti, meraka akan dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Dalam kedua pasal tersebut disebutkan barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan luka berat, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sementara Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, melihat Tragedi Kanjuruhan sebagai peritiwa yang terjadi akibat faktor majemuk. Saat ditinjau dari faktor kepolisian, maka yang dikhawatirkan adalah polisi bermetamorfosa menjadi organisasi militeristik. ”Pendekatan ala militer,” paparnya.
Karena itulah, diharapkan Presiden Jokowi mengeluarkan executive order khusus terkait persenjataan dan prosedur penanganan massa oleh Polri. Executive order itu untuk “memaksa” prilaku polisi untuk berubah. ”Dengan executive order ini waktu yang dibutuhkan relative singkat,” ujarnya.
Berbeda dengan prubahan midset dan kultural yang dicanangkan Kapolri. Karena kebijakan itu membutuhkan waktu panjang dan berliku. ”prilaku dulu diubah, mindset dan culture menyusul berubah,” urainya.
Untuk itu executive order itu berisi pandua detil tentang daftar peralatan yang dilarang dan dikendalikan. Lalu, kebijakan untuk pelatihan penggunaan peralatan dan protokol penggunaannya. ”Juga pengawasan, kepatuhan dan implementasi,” tuturnya.
Namun, lanjutnya, pesimis bahwa Jokowi mengetahui executive order. Karena itulah Kapolri bisa mengambil langkah dengan mengeluarkan executive order. ”Ini langkah penting yang harus diambil,” paparnya.
Sementara itu ahli keselamatan kerja Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Universitas Indonesi prof Fatma Lestari mengatakan tragedy Kanjuruhan harus diinvestigasi secara mendalam dan independen. Termasuk melibatkan ahli K3, ahli kedaruratan, perancang stadion, dan lainnya. Dia berharap tim TGIPF yang dibentuk pemerintah bisa berjalan dengan baik. Hasilnya kemudian dipelajari lalu disosialisasikan, supaya tidak terulang kejadian serupa di stadion lain.







