Sementara Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, melihat Tragedi Kanjuruhan sebagai peritiwa yang terjadi akibat faktor majemuk. Saat ditinjau dari faktor kepolisian, maka yang dikhawatirkan adalah polisi bermetamorfosa menjadi organisasi militeristik. ”Pendekatan ala militer,” paparnya.
Karena itulah, diharapkan Presiden Jokowi mengeluarkan executive order khusus terkait persenjataan dan prosedur penanganan massa oleh Polri. Executive order itu untuk “memaksa” prilaku polisi untuk berubah. ”Dengan executive order ini waktu yang dibutuhkan relative singkat,” ujarnya.
Berbeda dengan prubahan midset dan kultural yang dicanangkan Kapolri. Karena kebijakan itu membutuhkan waktu panjang dan berliku. ”prilaku dulu diubah, mindset dan culture menyusul berubah,” urainya.
Untuk itu executive order itu berisi pandua detil tentang daftar peralatan yang dilarang dan dikendalikan. Lalu, kebijakan untuk pelatihan penggunaan peralatan dan protokol penggunaannya. ”Juga pengawasan, kepatuhan dan implementasi,” tuturnya.
Namun, lanjutnya, pesimis bahwa Jokowi mengetahui executive order. Karena itulah Kapolri bisa mengambil langkah dengan mengeluarkan executive order. ”Ini langkah penting yang harus diambil,” paparnya.
Sementara itu ahli keselamatan kerja Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Universitas Indonesi prof Fatma Lestari mengatakan tragedy Kanjuruhan harus diinvestigasi secara mendalam dan independen. Termasuk melibatkan ahli K3, ahli kedaruratan, perancang stadion, dan lainnya. Dia berharap tim TGIPF yang dibentuk pemerintah bisa berjalan dengan baik. Hasilnya kemudian dipelajari lalu disosialisasikan, supaya tidak terulang kejadian serupa di stadion lain.
Aspek krusial seperti sarana emergency menjadi faktor krisis apabila terjadi kerusuhan. Dia mengatakan pada umumnya kondisi kritis muncul karena multi faktor. Seperti tidak adanya induksi keselamatan, sistem dan prosedur penanganan darurat, serta sarana dan prasarana K3.
Ketua Departemen K3 UI Mila Tejamaya mengatakan pentingnya crowd safety management. Dalam pelaksanaannya dipetakan berbagai potensi bahaya dan resiko yang dapat menimbulkan bahaya dan kerugian. Potensi tersebut selain diidentifikasi juga dikendalikan dan dikomunikasikan. Termasuk kepada seluruh supporter dan petugas keamanan.