PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perjuangan Haji Asang Triasha melawan dugaan kriminalisasi terhadapnya tak sia-sia. Pengusaha yang terjerat perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan itu, akhirnya bisa menghirup udara kebebasan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palangka Raya yang sebelumnya memvonis Asang dengan penjara 1,5 tahun, dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider kurungan tiga bulan.
Dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang diterima Radar Sampit, Rabu (5/10), Majelis Hakim menerima permohonan banding yang yang diajukan penuntut umum dan terdakwa. Kemudian, membatalkan putusan PN Palangka Raya No.14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus.
Majelis Hakim menyatakan Asang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu tahun anggaran 2020 tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah desa.
Selanjutnya, menyatakan perbuatan Asang bukan tindak pidana korupsi, melainkan perbuatan dalam lapangan hukum keperdataan. Majelis Hakim PT melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Katingan membebaskan Asang.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Katingan belum bisa dihubungi terkait putusan bebas tersebut. Sementara Asang mengucapkan rasa syukurnya, karena Pengadilan Tinggi Palangka Raya memberikan putusan dengan adil padanya.
”Alhamdulillah, atas pertolongan Allah, saya masih diberikan keadilan dan dibebaskan. Saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang telah memutus perkara yang saya alami dengan seadil-adilnya,” ujarnya kepada Radar Sampit.
Dalam putusan di Pengadilan Tipikor sebelumnya, Majelis Hakim berpendapat Asang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama dengan Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie. Keduanya didakwa melakukan pembuatan jalan tembus antar desa tanpa melalui proses pengadaan barang atau jasa.
Hal itu bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. Perbuatan itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.107.850.000.
Majelis Hakim Tipikor yang saat itu dipimpin Erhammudin, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.050.000.400. Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi.
Bebasnya Asang tersebut merupakan buah perjuangan panjang melawan dugaan kriminalisasi yang menyeretnya sampai ke penjara. Pada Maret lalu, sepekan lebih Asang berkeliling ke sejumlah institusi penegak hukum dan lembaga negara untuk melaporkan dugaan kriminalisasi terhadapnya, sampai akhirnya dia ditangkap tim dari Kejati Kalteng di sebuah hotel pada 17 Maret 2022.
Meski dipenjara, perlawanan Asang belum berakhir. Melalui media massa hingga bersuara langsung di pengadilan, Asang menegaskan dirinya merupakan korban kriminalisasi.
Asang sejatinya merupakan pelapor dalam kasus tersebut. Dia mengadukan dugaan korupsi yang dilakukan sembilan kepala desa di Katingan Hulu terkait proyek pembuatan jalan yang dikerjakannya pada 2 Februari 2021 silam. Asang menuding kades sembilan desa itu menggelapkan uang pembayaran pekerjaannya yang telah dianggarkan dalam APBDes 2020.








