Tilang Truk Sarat Muatan

TRUK-SARAT-MUATAN
KENA RAZIA: Satlantas Polres Katingan melakukan tindakan terhadap kendaraan yang sarat muatan. (IST/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, RadarSampit.com – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Katingan merazia kendaraan yang kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas maksimal atau ODOL (Over Dimension Overload).

“Penindakan kendaraan ODOL terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan dan beresiko kecelakaan bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya,” ucap Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Lantas IPTU Lenina Olin, Kamis (19/5).

Bacaan Lainnya

Olin menambahkan, kendaraan bermuatan lebih ini sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal karena sulit dikendalikan.

Seperti di tikungan atau ketika rem mendadak, sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.

Menurutnya, selain melakukan penindakan terhadap ODOL. Patroli Satlantas juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahaan jasa angkutan dan sopir agar tidak membawa muatan berlebihan.

“Selain tindakan tegas berupa tilang. Kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan terkait pelanggaran ODOL,“ pungkasnya. (sos/fm)

Baca Juga :  Pelanggaran Angkutan Marak, Bupati Kotim Siap Turun Tangan Menertibkan

Pos terkait