Belum Sempat Nikmati Hasil Bisnis Haram, Supian Ditangkap Duluan

penangkapan sabu,
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, RadarSampit.com – Supiannur alias Supian mengaku sudah menjual sabu-sabu dan ekstasi, namun uang hasil penjualannya belum sempat dinikmati, dia keburu ditangkap polisi dan diseret masuk ke dalam bui.

Kasus yang menjerat Supian segera dijadwalkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Bacaan Lainnya

“Uang itu hasil penjualan sabu dan ekstasi,” ucapan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Menurut tersangka, sabu dan ekstasi yang diamankan sisa yang belum habis terjual, di mana sebelumnya dia membeli sebanyak 1 kantong sabu dengan berat 4,5 gram dengan harga Rp 5 juta.

Sabu dibagi jadi 6 paket, 1 paket seharga Rp 4 juta dan 5 paket dihargai sebesar Rp 500 ribu per paket dan sudah terjual 1 paket dengan harga Rp 4 juta.

Sementara itu ekstasi itu dibeli dengan harga Rp 450 ribu per biji dan membeli sebanyak 10 butir dan sudah laku terjual 6 butir dan sebutir dijual dengan harga Rp 500 ribu

Baca Juga :  Lanjutkan Bisnis Sabu Orang Tua, Perempuan Muda Ini Dibekuk Polisi

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabun sebanyak 5 paket dengan berat 1,90 gram, 4 butir ekstasi seberat1,7 gram, uang Rp 7 juta, timbangan digital, 1 pak plastik klip, gunting, sendok, motor Yamaha NMax KH 6600 QD dan ponsel.

Diketahui    kalau tersangka diamankan pada Minggu, 6 Maret 2022 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Jambu, RT 8 RW 3 Kelurahan MB Hulu,  Kecamatan MB Ketapang, Kotim. (ang/fm)



Pos terkait